Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jepang merupakan salah satu negara tujuan wisata paling populer di dunia. Bahkan, Conde Nest Traveller menyebut negara ini sebagai destinasi terbaik untuk 2024. Banyak pengalaman unik dan atraksi wisata yang ditawarkan. Wisatawan bisa menikmati ketenangan di kuil kuno atau menjelajahi hiruk pikuk kota modern.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, sebelum mengunjungi negara tersebut, ketahui dahulu bahwa Jepang menerapkan tiga aturan baru untuk wisatawan. Simak daftarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembatasan pendakian Gunung Fuji
Gunung Fuji, simbol ikonik Jepang, menarik jutaan pengunjung setiap tahunnya. Situs Warisan Dunia UNESCO ini begitu menantang bagi pecinta alam. Namun, peningkatan jumlah wisatawan membuat pemerintah setempat menerapkan perubahan untuk menjamin keamanan dan melestarikan ekosistem pegunungan. Menurut peraturan baru, pendaki harian dibatasi hingga 4.000 orang. Selain itu, wisatawan juga harus membayar USD 13 atau Rp 205 ribu mulai Juli 2024.
Penutupan gang di distrik Geisha Kyoto
Kyoto terkenal sebagai ibu kota budaya Jepang. Kota kuno ini memikat pengunjung dengan bangunan bersejarah dan suasananya yang semarak. Salah satu yang menarik adalah distrik Gion, rumah bagi para Geisha yang ikonik. Namun, pariwisata yang berlebihan atau overtoturism dan perilaku tidak sopan telah menimbulkan masalah keamanan bagi ikon budaya ini. Untuk melindungi Geisha, wisatawan kini dilarang memasuki wilayah tertentu di Gion, ada denda yang akan dikenakan untuk pemotretan tanpa izin.
Visa Digital Nomad enam bulan di Jepang
Bagi mereka yang ingin tinggal lebih lama di Jepang, negara ini berencana meluncurkan visa nomaden digital selama enam bulan. Visa ini menghilangkan batasan 90 hari yang sebelumnya berlaku. Dengan visa ini, para pekerja jarak jauh dapat sekaligus menyelami budaya dan gaya hidup Jepang dalam jangka waktu yang lama.
Visa ini ditawarkan kepada pengunjung dari 49 negara dan wilayah, termasuk Amerika Serikat, Australia, Singapura, dan bahkan Indonesia. Syaratnya, pemohon digital nomad Jepang harus memiliki pendapatan tahunan minimal 10 juta Yen atau sekitar Rp 1 miliar per tahun. Pemohon juga harus memiliki asuransi kesehatan swasta. Visa ini hanya dapat diperpanjang enam bulan setelah meninggalkan negara tersebut, yang berarti masa tinggal berturut-turut tidak dapat dilakukan.
TIMES OF INDIA | LONELY PLANET