Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Sistem Bubble Diterapkan di Bali, Begini Ketentuannya dari Satgas Covid-19

Sistem bubble di Bali itu dibuat untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

24 Februari 2022 | 08.42 WIB

Penumpang pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ938 dari Singapura tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu 16 Februari 2022. Bandara Bali kembali melayani penerbangan reguler perdana rute Singapura-Bali-Singapura oleh maskapai Singapore Airlines, usai dibukanya kembali pintu masuk internasional di bandara tersebut setelah sempat ditutup akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Penumpang pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ938 dari Singapura tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu 16 Februari 2022. Bandara Bali kembali melayani penerbangan reguler perdana rute Singapura-Bali-Singapura oleh maskapai Singapore Airlines, usai dibukanya kembali pintu masuk internasional di bandara tersebut setelah sempat ditutup akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dibukanya kembali pintu kedatangan wisatawan domestik dan mancanegara, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerapkan sistem bubble bagi aktivitas masyarakat di Provinsi Bali. Sistem itu dibuat untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sudah jelas bahwa ini kegiatan untuk karantina bubble bagi mereka yang terlibat kegiatan bersama seperti pertandingan olahraga, kongres, wisatawan, seminar dan kegiatan nasional atau internasional lainnya," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Brigadir Jenderal TNI Pur Alexander K Ginting, Rabu, 23 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sistem bubble di Bali diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Selama Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 23 Februari 2022. Dalam surat itu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN.

- Pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan Bali melalui pintu masuk PPLN, di antaranya Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar atau Pelabuhan Tanjung Benoa

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu atau sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan serta terverifikasi di website e-HAC Internasional
Indonesia

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan

- Pelaku perjalanan yang transit di Bali, wajib melakukan karantina terpusat sesuai dengan durasi 7x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama, 5x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua, 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis ketiga (booster)

- Pelaku sistem bubble juga wajib menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali serta menunjukkan hasil negatif

Dalam upaya mengantisipasi penularan Covid-19, maka penyelenggara sistem bubble membagi aktivitas pelaku perjalanan ke dalam beberapa kelompok bubble berdasarkan rangkaian aktivitas, di antaranya riwayat asal wilayah kedatangan, jadwal kedatangan, lokasi tujuan serta riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble meliputi komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lainnya. "Ini sudah kita kerjakan saat kegiatan International Badminton Federation (IBF) dan MotoGP di Mandalika. Yang penting syarat pre-arrival harus terpenuhi dengan ketentuan Satgas protokol kesehatan perjalanan internasional," kata Alexander.

Selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali, Alexander menjelaskan pendatang hanya diperkenankan berinteraksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble serta hanya melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan di fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble di Bali. "Jadi karantina itu ada di sistem bubble-nya dan bubble tidak boleh pecah. Hanya PPLN yang punya event yang bisa ikut dalam kawasan bubble," ujarnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus