Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat yang melakukan perjalanan dari Jakarta ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, bisa masuk dan keluar tanpa perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM, selama periode larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan perjalanan di dalam kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek, masih dibolehkan asalkan bukan untuk mudik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di wilayah Jabodetabek yang masuk perjalanan non-mudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak butuh SIKM atau surat tugas," kata Syafrin Liputo di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu 8 Mei 2021. Tapi ketika tujuan perjalanan di Jabodetabek itu adalah untuk mudik, maka petugas akan meminta pelaku perjalanan itu untuk putar balik.
Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulogebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Kamis malam, 21 Mei 2020. Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke terminal Pulogebang. ANTARA/Nova Wahyudi
Syafrin Liputo punya cara membedakan pelaku perjalanan mudik dan non-mudik, misalkan untuk berwisata atau bekerja, di wilayah Jabodetabek. Niat mudik atau tidak mudik, menurut dia, akan terlihat dari barang bawaan pelaku perjalanan di dalam kendaraan.
"Petugas mengidentifikasi apa saja barang yang dibawa. Kalau mudik tentu akan membawa berbagai barang keperluan mudik," kata Syafrin. Sementara yang tidak mudik bisa jadi lebih sedikit membawa barang-barang di dalam mobil.
Untuk penyekatan di wilayah Jabodetabek, petugas mendirikan pos beberapa titik, di antaranya Kalideres, Jalan Joglo, Jalan Raya Kalimalang, dan Jalan Raya Bekasi di bawah fly over Cakung, Jakarta Timur.