Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Banyak ruas jalan di Yogyakarta yang dilintasi rel kereta api atau yang disebut perlintasan sebidang. Perlintasan tersebut menjadi wilayah rawan terlebih Yogyakarta, karena luas wilayah tak terlalu besar dan padat mobilitas kendaraan wisata terutama saat akhir pekan dan momentum liburan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mencatat, hingga tahun 2024 ini terdapat 301 titik perlintasan sebidang. Yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54%).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Segala pelanggaran lalu lintas di lintasan sebidang akan dikenai sanksi tilang oleh kepolisian.
"Hingga saat ini masih kerap ditemui pengguna jalan nekat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan," kata Executive Vice President (EVP) Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, di sela razia di lintasan sebidang Jalan HOS Cokroaminoto, Yogyakarta, pada Kamis 19 September 2024.
Dalam operasi yang melibatkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) di Yogyakarta itu, kurang dari 2 jam setidaknya sudah terjaring 13 pelanggaran, di mana diantaranya menerobos palang perlintasan saat kereta akan melintas.
Bambang menuturkan, pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September, sudah tercatat 7 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di wilayah Daop 6. Dari 7 kasus tersebut, 5 orang tewas.
PT. KAI sendiri masih berusaha melakukan penutupan perlintasan sebidang terutama pada titik titik yang rawan atau tak ada penjagaan. "Pada tahun 2024 ini, Daop 6 telah melakukan penutupan sebanyak 6 titik perlintasan di berbagai wilayah," kata dia.
Bambang menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri – kanan baik pada perlintasan terjaga maupun tidak terjaga. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas.