Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Sering Terjadi Kecelakaan, Daop 6 Yogyakarta Tutup Perlintasan Sebidang Kereta Api

Dalam kurun dua tahun (2022 - Juni 2024), di Daop 6 Yogyakarta telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api.

1 Agustus 2024 | 10.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi atau Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan sebidang demi keselamatan. Di perlintasan sebidang sering terjadi kecelakaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kurun dua tahun (2022 – Juni 2024), di Daop 6 Yogyakarta telah terjadi 34 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya merenggut korban manusia sebanyak 7 korban meninggal dunia, 5 korban luka berat, dan 5 korban luka ringan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga Juli di tahun ini KAI telah menutup empat perlintasan sebidang. Penutupan itu sudah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL (Jalur Perlintasan Langsung), tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

“Selama periode 2022 hingga Juni 2024, Daop 6 telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 19 titik,” kata Krisbiyantoro, Manajer Humas Daop 6, Kamis, 1 Agustus 2024.

Rawan Kecelakaan

Ia menyebut perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas, sangat membahayakan perjalanan kereta api dan membahayakan kendaraan atau orang yang melintas. Pada saat ini masih terdapat 301 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 163 (54 persen).

Namun, kata Krisbiyantoro, sebelum penutupan perlintasan sebidang, pihaknya melakukan sosialisasi di sekitarnya sehingga masyakarat paham alasan penutupan itu. 

“Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” kata dia.

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati permukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan (tabrakan antara kereta api dan orang atau kendaraan). 

Dampak Kecelakaan Perlintasan Sebidang

Krisbiyantoro menjelaskan, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api, yaitu menimbulkan korban jiwa, luka berat dan ringan dari petugas kereta api, penumpang, dan pengguna jalan.

Selain itu menimbulkan kerusakan sarana kereta api, kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong. Lalu kerusakan prasarana kereta api seperti kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.

“Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan yaitu keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain atau overstappen,” kata dia.

Usul Pembuatan Perlintasan Tidak Sebidang

Selain sosialisi penutupan perlintasan sebidang Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah. Perlintasan itu bisa berupa flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.    

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” kata Krisbiyantoro.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus