Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hati-hati traveling ke Eropa menggunakan barang fashion merek terkenal palsu. Beberapa negara akan memberi sanki denda sampai dengan 10.000 poundsterling atau sekitar Rp207 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Analis olahraga dari freebets.ie telah mengungkap tentang undang-undang khusus yang dimiliki setiap negara untuk memerangi penyebaran barang palsu.
Italia
Di Italia, membeli, menjual, atau memiliki barang palsu adalah tindakan ilegal. Mereka memiliki undang-undang, yang dikenal sebagai "Legge Finanziaria", untuk melindungi industri fashion dan konsumen Italia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika ketahuan membawa barang palsu, wisatawan dapat didenda hingga 10.000 poundsterling atau Rp207 juta. Pihak berwenang sangat waspada di tempat-tempat wisata dan kota-kota besar.
Prancis
Prancis juga memiliki peraturan ketat terhadap barang palsu berdasarkan French Intellectual Property Code. Undang-undang melarang impor, penjualan, dan kepemilikan barang palsu. Wisatawan yang tertangkap membawa barang palsu dapat dikenakan denda hingga £6.000 atau Rp124 juta. Petugas bea cukai Prancis secara rutin memeriksa bagasi di bandara dan perbatasan.
Jerman
Jerman menerapkan undang-undang anti-pemalsuan melalui German Trademark Act. Undang-undang tersebut melarang distribusi, penjualan, dan kepemilikan barang bermerek palsu.
Hukuman untuk membawa barang palsu bisa mencapai hingga £4.000 atau sekitar Rp83 juta. Pihak berwenang Jerman melakukan pemeriksaan acak, terutama di pusat-pusat transportasi utama.
Spanyol
Hukum Spanyol yang melarang barang desainer palsu diedarkan berdasarkan KUHP negara tersebut. Undang-undang itu melarang penjualan dan kepemilikan barang palsu, khususnya di kawasan wisata.
Denda karena memiliki barang palsu bisa mencapai £2.500 atau Rp52 juta. Polisi dan petugas bea cukai Spanyol sering berpatroli di pasar dan area perbelanjaan.
Swiss
Swiss memiliki undang-undang yang ketat terhadap barang palsu berdasarkan Swiss Federal Act on the Protection of TradeMarks and Indications of Source. Undang-undang tersebut mencakup impor dan kepemilikan barang palsu.
Jika Anda ketahuan membawa barang palsu, wisatawan bisa didenda hingga £2.000 atau Rp41 juta. Petugas bea cukai Swiss melakukan pemeriksaan menyeluruh di perbatasan dan bandara.
Analis Olahraga Alex Hemming dari freebets.ie juga mengatakan, membawa barang-barang desainer palsu di Eropa dapat mengakibatkan denda yang signifikan. “Untuk menghindari denda ini, penting untuk memahami dan mengikuti hukum di setiap negara yang Anda kunjungi. Selalu beli barang asli, simpan kuitansi Anda, dan perhatikan peraturan untuk memastikan perjalanan bebas masalah," kata dia.
BIRMINGHAM LIVE | YAHOO