Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh tempat wisata dan hiburan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditutup selama 14 hari sejak 17 Mei 2021. Penutupan itu meruapakan upaya pemerintah setempat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 jenis baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19 di wilayah Karawang," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karawang Yudi Yudiawan, Selasa, 18 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Kesehatan sebelumnya menyampaikan temuan kasus varian baru Covid-19, yaitu B117, B1617 dan B1531. Sebanyak lima kasus B117 dilaporkan berasal dari imported case atau dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi dan diantaranya terdeteksi ada di Karawang.
Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021. Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan kalau pelaku usaha tempat wisata da hiburan itu harus menutup sementara usahanya pada 17-30 Mei 2021.
Menurut Yudi, pengelola tempat wisata yang bandel akan mendapat sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat jika tetap buka saat ada larangan dibukanya tempat wisata. "Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka," kata dia.
Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan car free day.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan sanksi bagi pelaku usaha tempat wisata dan tempat hiburan itu bisa sampai penutupan izin.