Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Varian Baru Covid-19 Terdeteksi di Karawang, Seluruh Tempat Wisata Ditutup

Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan pelaku usaha tempat wisata dan hiburan itu harus menutup sementara usahanya pada 17-30 Mei 2021.

19 Mei 2021 | 06.37 WIB

Wisatawan memadati wahana bermain di Pantai Tanjung Pakis, Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, Senin, 1 Juni 2020. Pengunjung juga tampak tidak mengenakan masker sebagai pencegahan virus Corona. ANTARA/M Ibnu Chazar
Perbesar
Wisatawan memadati wahana bermain di Pantai Tanjung Pakis, Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, Senin, 1 Juni 2020. Pengunjung juga tampak tidak mengenakan masker sebagai pencegahan virus Corona. ANTARA/M Ibnu Chazar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh tempat wisata dan hiburan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditutup selama 14 hari  sejak 17 Mei 2021. Penutupan itu meruapakan upaya pemerintah setempat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 jenis baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19 di wilayah Karawang," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karawang Yudi Yudiawan, Selasa, 18 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kementerian Kesehatan sebelumnya menyampaikan temuan kasus varian baru Covid-19, yaitu B117, B1617 dan B1531. Sebanyak lima kasus B117 dilaporkan berasal dari imported case atau dibawa oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi dan diantaranya terdeteksi ada di Karawang.

Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021. Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan kalau pelaku usaha tempat wisata da hiburan itu harus menutup sementara usahanya pada 17-30 Mei 2021.

Menurut Yudi, pengelola tempat wisata yang bandel akan mendapat sanksi dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat jika tetap buka saat ada larangan dibukanya tempat wisata. "Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka," kata dia.

Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan car free day.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan sanksi bagi pelaku usaha tempat wisata dan tempat hiburan itu bisa sampai penutupan izin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus