Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BERKAS penyidikan itu kembali lagi ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Dua pekan lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta polisi segera melengkapi hasil penyidikan mereka terhadap mantan wartawan Metro TV, Upi Asmaradhana, 34 tahun. ”Bukti pelanggarannya belum lengkap,” ujar Pelaksana Harian Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan M. Syahran Rauf.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo