Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim menetapkan dua tersangka baru kasus konten "tukar pasangan" yang sebelumnya menjerat Samsudin. "Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini