Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BERITA gembira tersebut tak bisa langsung disampaikan M. Sholeh kepada kliennya, Oei Alimin Sukamto. Kendati mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, begitu proses pengujian itu berlangsung, Alimin menghilang. "Saya tidak tahu di mana keberadaannya," kata Sholeh.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo