Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan dua orang warga Minahasa Utara, Sulawesi Utara, sebagai tersangka kasus perusakan balai pertemuan umat Muslim di sana. Kedua tersangka baru itu adalah JS dan JMM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perkembangan kemarin tiga orang sudah ditetapkan tersangka. Hari ini bertambah, JS dan JMN," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari lima tersangka ini, Asep mengatakan seorang pelaku berinisial Y, yang sudah ditangkap, berperan sebagai provokator. Sedangkan empat orang lainnya, ikut merusak.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Peristiwa ini, kata Asep, terjadi pada 29 Januari 2020 sekitar pukul 18.20 WITA. Dia mengatakan insiden itu dipicu perdebatan perizinan balai pertemuan sebagai musala.
Sejumlah warga mendatangi balai pertemuan dan mempertanyakan kepada warga yang ada di balai ihwal perizinan balai tersebut sebagai tempat ibadah. Jules belum merinci apakah warga yang berada di balai sedang melakukan ibadah ketika didatangi.
"Karena warga yang ada di balai pertemuan tersebut tak bisa menunjukkan (izin) tempat itu telah menjadi tempat ibadah, sehingga terjadi perdebatan, berujung terjadi perusakan," kata Asep.