Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

2 Remaja Tawarkan Ginjal demi Bebaskan Ibunda yang Dipolisikan Pramugari

Kakak beradik memegang poster bertuliskan hendak menjual ginjal mereka.

21 Maret 2025 | 16.50 WIB

Dua remaja ingin menjual ginjal di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Buntut penahanan sang ibu di Polres Tangsel. Tempo/Muhammad Iqbal
Perbesar
Dua remaja ingin menjual ginjal di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Buntut penahanan sang ibu di Polres Tangsel. Tempo/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dua remaja Farel Mahardika Putera, 19 tahun dan NR, 16 tahun berniat menjual ginjal untuk bisa membebaskan ibunda tercinta dari sel rumah tahanan Kepolisian Resor atau Polres Tangerang Selatan. Kakak beradik ini melakukan aksi damai di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jumat siang, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya tampak memegang poster bertuliskan "Tolong kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel". Mereka sebelumnya sudah melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Farel bercerita sang ibu, Syafrida Yani, 49 tahun, mendekam di balik jeruji besi tahanan sejak Rabu, 19 Maret 2025. Syafrida ditahan atas laporan kerabatnya berinisial NY yang merupakan seorang pramugari maskapai asing.

Ia mengatakan jika sang ibu awalnya diminta oleh NY untuk menjaga rumah miliknya selama NY bekerja di luar negeri. Dikarenakan kerabat, kata Farel, ibunya pun menerima tawaran tersebut. "Ibu saya mau karena memang masih saudara dan memang mau membantu," kata Farel saat dijumpai TEMPO di Pasar Ciputat Jumat siang. 

Saat itu, kata Farel, ibunda tercintanya pun diberi sejumlah uang untuk membiayai perawatan rumah dan juga biaya gaji asisten rumah tangga. "Mamah juga dikasih handphone karena waktu itu HP-nya rusak. Terus dikasih uang untuk keperluan rumah serta gaji pembantu," kata dia. 

Namun berjalannya waktu, kata dia, ibunda tercintanya pun kerap mendapat tekanan dari NY. "Sampai akhirnya ibu memutuskan untuk berhenti dan memutus kontak dengan NY pada tahun lalu," ujarnya. 

Sementara itu suami terlapor Yelbi Syafino mengatakan polisi telah melakukan penahanan terhadap sang istri sejak 3 hari lalu. "Tiga hari yang lalu setelah gelar perkara, istri saya langsung ditahan. Sempat ditangguhkan selama satu hari, jadi ga nginep di Polsek, terus istri saya dibawa ke Polres Tangerang Selatan," kata dia. 

Evin, sapaan akrabnya, mengatakan kasus ini bermula saat NY meminta bantuan mereka untuk mengurus sebuah rumah tinggal di Ciputat. "Awalnya saya bantu bantu sama istri gak usah pakai gaji karena saudara. Tapi dia bilang enggak mau berhutang budi dan berinisiatif awalnya digaji Rp1,2 perbulan," ujarnya. 

Namun saat itu NY kembali melakukan pemotongan komisi untuk Syafrida dengan diberikan satu unit ponsel selular.  "Kemudian diubah lagi dengan potongan sisa satu juta karena sudah dibelikan HP. Nah enggak tahu kenapa dia tiba-tiba marah marah, kami sudah bantu sejak lama sejak 2017."

Evin mengaku uang yang diberikan NY kepada sang istri dikeluarkan untuk kebutuhan rumah saja. "Saya sama istri bantu operasional di rumah, bayar pembantu, bayar listrik sama bayar Wifi. Saat itu, istri saya sempat 4 hari enggak ke rumah dan dia ngomel," kata dia. 

Sejak saat itu, kata Evin, dirinya bersama dengan sang istri menutup komunikasi terhadap NY. "Akhirnya nomernya kami blokir dan di situ dia gak bisa ngehubungi kita, tapi dia hubungi saudara kami. Ia kirim WA dan di- forward ke saya. Dia menghina kami, bilang dagangan kita ga enak lah segala macam. Dia sempet bilang, biarin dia keluarin duit ratusan juta buat menjarain istri saya padahal hanya perkara 10 juta dan handphone," ujarnya. 

Evin berharap sang istri bisa kembali berkumpul dengan dirinya dan kedua anaknya. Apalagi sebentar lagi hari raya. "Kasihan anak saya, mereka merasa sedih karena yang menjarain mamanya ini ya, tantenya sendiri," kata dia. 

Dalam berkas yang diterima TEMPO perihal penangkapan dan penahanan, tertulis Syafrida ditangkap dan ditahan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan yang diketahui terjadi pada Jumat, 13 September 2024 di Jl Bhakti, Ciputat. 

Kepala Polsek Ciputat Timur Komisaris Bambang Askar Sodiq mengatakan telah berupaya melakukan mediasi ke dua belah pihak. "Hari ini di bulan Ramadan semoga selalu ada kebaikan. Kami Insya Allah akan melakukan penangguhan kepada yang bersangkutan," ujarnya saat menghubungi TEMPO. Bambang memastikan penangkapan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. "Kami tidak pernah menolak laporan dari masyarakat," kata dia.

Adapun saat dikonfirmasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang belum merespons pesan aplikasi WhatsApp dan sambungan telepon TEMPO. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus