Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus suap yang menjerat tiga hakim nonaktif PN Surabaya mengungkap fakta baru. Kuasa Hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, diduga juga memberikan uang kepada staf pengadilan.
Rini Asmin Septerina, juru sita pengganti PN Surabaya, mengaku menerima total Rp 55 juta dari Lisa. "Iya, saya dikasih uang sama bu Lisa sekitar Rp 5 juta. Katanya untuk jajan dan dibagikan ke temen-temen di staf pidana," kata Lisa menjawab pertanyaan majelis hakim, dilansir pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut pengakuannya, sebanyak Rp 50 juta juga diterima tetapi dalam bentuk pinjaman untuk biaya pengobatan. "Itu pemberiannya bertahap, saya pinjam ke beliau itu, untuk berobat," katanya, lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun saat ditanya jaksa, Rini mengaku belum mengembalikan uang pinjaman tersebut. "Memang rencana mau saya kembalikan Pak cuma masih belum ini, belum terkumpul," ujar Rini.
Bukti sidang menunjukkan Lisa aktif berkomunikasi dengan Rini untuk memantau perkembangan kasus kliennya atau Ronald Tannur. Lisa bahkan meminta Rini menunda pencatatan perkara dalam sistem informasi pengadilan (SIPP) sampai ada pertemuan dengan Ketua PN Surabaya.
Permintaan ini diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi penunjukan majelis hakim. Ketua PN Surabaya akhirnya menetapkan majelis terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, Heru Hanindyo, dan Mangapul masing-masing sebagai anggota.
Majelis inilah yang kemudian membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim itu memutus bebas (vrijspraak) Ronald Tannur dengan alasan tidak ada saksi yang melihat secara langsung penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPR Edward Tannur itu.
Putusan inilah yang kemudian menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan bukti yang ada. Tak lama setelah putusan, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lisa dan ketiga hakim tersebut.
Penyidikan mengungkap aliran uang senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,67 miliar) dari Lisa kepada para hakim. Rincian penerimaan masing-masing hakim Erintuah sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992.
Sementara yang diterima Mangapul sebesar Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD6 ribu. Heru Hanindyo sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD19.100 , ¥ 100 ribu, € 6 ribu, dan SR 21.715.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan praktik suap sistemik dalam penanganan perkara Ronald Tannur, yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan peradilan. Sidang akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih jauh jaringan suap ini.
Ade Ridwan Yandwiputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Celoteh 'Satu Pintu' Hakim Mangapul Bebaskan Ronald Tannur