Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

20 WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Sebuah Apartemen di Cengkareng, Kerap Bikin Onar

Sebanyak 12 WNA yang terjaring operasi imigrasi itu tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor).

22 Desember 2022 | 17.43 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ketiga belas WNA yang dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat itu akan dideportasi lantaran terbukti melanggar izin tinggal. ANTARA
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ketiga belas WNA yang dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat itu akan dideportasi lantaran terbukti melanggar izin tinggal. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi pengawasan orang asing menjelang Natal dan Tahun Baru yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Puluhan WNA itu tinggal di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. "17 WN Nigeria, 2 WN Pantai Gading, dan 1 WN Ghana," kata Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Kamis 22 Desember 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puluhan WNA itu diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum. "Saat dilakukan pengawasan, petugas memperoleh informasi tentang aktivitas WNA yang meresahkan dan kerap berbuat onar," kata Tito. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pada operasi yang digelar Rabu malam 21 Desember 2022, petugas menjaring 8 WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Tito, 20  WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman tentang aktivitas sebenarnya dari ke-20 WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya," kata Tito.

Tito menjelaskan, WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. 

Bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana meminta agar 20 WNA itu segera diberikan tindakan deportasi. “Mereka juga kami masukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Wilayah Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Widodo. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus