Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merupakan lembaga sentral yang mengatur upaya dalam melaksanakan pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang. Mereka memiliki wewenang untuk mendapatkan informasi mengenai laporan yang mencurigakan dari suatu institusi terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun tata cara pelaporan berdasarkan pada laman ppatk.go.id, setiap jenis pelaporan wajib dilakukan melalui aplikasi GOAML. Sementara pihak pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU UU PPTPPU meliputi Penyedia Jasa Keuangan (PJK), Penyedia Barang atau Jasa lain (PBJ), dan profesei tertentu. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasannya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
Ada beberapa macam PJK yang diwajibkan melapor ke PPATK, seperti bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pedagang valuta asing, manajer investasi, pegadaian, sampai penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. Lalu berdasarkan Pasal 23 UU TPPU, PJK diwajibkan menyampaikan laporan kepada PPATK meliputi:
Pertama ialah Transaksi Keuangan Mencurigakan atau TKM. Jenis transaksi ini cenderung menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. TKM yang dipakai oleh pengguna jasa perlu diawasi karena mampu memiliki niatan untuk menghindari pelaporan transaksi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kedua, yaitu Transaksi Keuangan Tunai atau TKT. Dalam hal ini, pelaporan dilaksanakan dengan memerikan uang kertas atau tunai. Nominal paling sedikit yaitu Rp 500 juta. Selain itu, seorang pelapor dapat menggantinya dengan mata uang asing yang nilainya setara.
Ketiga ialah Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri atau TKL. Hal ini ditegaskan agar mewajibkan sebuah institusi melaporkannya kepada PPATK. Dengan catatan tidak ada syarat nominalnya atau berapapun jumlah nominalnya. TKL sendiri paling lama dilaporkan dalam tempo 14 hari setelah transaksi dilakukan.
Penyedia Barang atau Jasa lain (PBJ)
Bagi Penyedia Barang atau Jasa Lain atau PBJ mewajibkan untuk melaporkan transaksi keuangan. Beragam jenis dari PBJ yang beberapa di antaranya meliputi balai lelang, perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, perhiasan, atau barang seni. Selain itu, jenis pelaporan ini telah diatur berdasarkan Pasal 27 UU TPPU yang meliputi kedua hal berikut:
- Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp 500.000.000,00 juta.
- Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan sebagai salah satu Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Transaksi Profesi
Yang terakhir ialah jenis transaksi profesi. Jenis pelaporan ini telah diatur berdasarkan Pasal 8 PP 43/2015. Biasanya profesi tersebut meliputi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, dan perencana keuangan. Kemudian setiap profesi tersebut diharuskan untuk melaporkan transaksi keuangan yang sekiranya mencurigakan atas nama pengguna jasa yang meliputi:
- Pembelian dan penjualan properti;
- Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
- Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
- Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
- Pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
Demikianlah ketiga jenis pelaporan yang berlaku di PPATK. Jika anda mencurigai laporan transaksi keuangan dalam sesuatu hal, maka segeralah melapor kepada PPATK agar informasi tersebut dapat dikelola atas transaksi yang berindikasi terhadap tindak pidana pencucian uang.
FATHUR RACHMAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.