Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS atas dugaan suap. Bambang resmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta mulai Selasa, 3 Januari 2023 untuk 20 hari ke depan atau sampai 22 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masa penahanan tersebut akan terhitung dimulai dari hari ini Selasa 3 Januari 2022," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa lalu. KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak Desember lalu. Mereka juga telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dan apartemen milik perwira menengah Polri tersebut pada 29 Desember 2022.
Berikut fakta-fakta dan profil Bambang Kayun:
1. Terseret kasus perebutan warisan
Bambang diduga menerima suap dari tersangka kasus pemalsuan surat warisan, pasangan suami istri Herwansyah dan Emilia Said. Kasus ini bermula dari sengketa waris milik pengusaha asal Pontianak, almarhum H.M Said Kapi yang merupakan pemilik PT Ari Citra Mulia.
Sengketa terjadi antara istri Said Kapi, Dewi Ariati dengan anak tirinya, Emilia, yang merupakan anak dari pernikahan kedua Said Kapi. Emilia dan suaminya diduga menggunakan surat palsu itu untuk menggelapkan dana PT. Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sekitar Rp 2 triliun. Padahal, dana itu disebut milik Dewi dan anak-anaknya.
Kasus ini telah dilaporkan sejak 2016 lalu ke Bareskrim Polri. Emilia dan suaminya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, keduanya disebut telah melarikan diri ke luar negeri sejak 28 April 2021.
2. Terima uang puluhan miliar
Firli Bahuri menyatakan AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang hingga puluhan miliar rupiah dari Emilia Said dan Hermansyah.
"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar," kata dia.
3. Suap untuk melindungi Emilia dan suaminya
Penyuapanan terhadap Bambang Kayun, menurut Firli, bertujuan untuk mengawal dan melindungi Emilia dan Herwansyah terhindar dari proses hukum. Akibatnya Emilia dan Herwansyah melarikan diri ke luar negeri dan keberadaannya masih belum diketahui.
"Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," ucap Firli.
Selanjutnya, pasal yang menjerat Bambang Kayun
4. Pasal yang diterapkan KPK
KPK menjerat Bambang Kayun dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12 B berbunyi:
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
5. Jabatan Bambang Kayun saat ditetapkan sebagai tersangka
Bambang Kayun menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Sebelumnya, Bambang pernah menjabat sejumlah posisi strategis, seperti Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri.
Tak hanya itu, Bambang Kayun juga pernah menjabat sebagai Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalsel dan Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008. Bambang juga pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok.