Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Sebut Kasus Bambang Kayun Awalnya Ditangani Dittipidum Bareskrim Polri

Polri mengatakan kasus Bambang Kayun dilimpahkan ke KPK untuk menjaga transparansi.

11 Desember 2022 | 14.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkapkan kasus AKBP Bambang Kayun berasal dari pelimpahan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau nggak salah yang di Mabes Polri itu dia sprindiknya itu pidum, pidana umum. Kalau nggak salah yah waktu disampaikan kemarin itu waktu korupsi," kata Alex saat ditanya wartawan pada acara Hari Antikorupsi Sedunia di area GBK, Ahad 11 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Alex, pelimpahan kasus ini ke KPK agar tidak ada penumpukan kasus terhadap Bambang Kayun di Bareskrim, sehingga tidak ada persidangan kasus itu berkali-kali.

Baca juga: KPK Nyatakan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap Perkara Perebutan Hak Waris

"Kan ada ketentuan kalau ada tindak pidana yang didahulukan pidana korupsinya. Ya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja. Saya kemarin prinsipnya sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus AKBP Bambang Kayun yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke KPK demi transparansi.

Dedi Prasetyo menyampaikan Bareskrim dan KPK telah berkoordinasi guna mengusut kasus ini. "Untuk perkara dimaksud, perkembangan akhir, antara tipikor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu, 23 November 2022.

Dedi mengungkapkan bahwa Bambang Kayun saat ini telah menjalani proses kode etik. Meski begitu, Dedi belum bisa menjelaskan hasil proses kode etik tersebut. "Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," ujarnya.

Baca juga: Anggota Polri Bambang Kayun Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka KPK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus