Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Kayun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim juga menjatuhkan vonis pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider empat bulan pidana kurungan terhadap Bambang Kayun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 September 2023.
Majelis hakim menyatakan Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata Sri.
Kepada terdakwa, hakim juga menghukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.
Ditemui usai sidang, Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding. "Saya masih mikir-mikir, tapi menurut saya enggak perlu banding-banding tadi. Tadi kan aku sudah sujud syukur tadi begitu putusan," katanya.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis, 10 Agustus 2023, JPU menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp57,126 miliar.
Bambang Kayun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 subsider lima tahun penjara. Dalam perkara ini, Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar untuk melakukan pengurusan perkara di Mabes Polri.
Tujuan pemberian suap tersebut adalah untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah, yang keduanya saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri, dalam mengurus perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri, yaitu mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum.
Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang Kayun juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah lewat transfer atas nama Yayanti (teman dekat Bambang) sebanyak 28 kali transaksi selama periode 2016 hingga 2021 senilai total Rp55,15 miliar.