Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tersangka kasus suap AKBP Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menyita uang yang berada di sejumlah deposito. Selain itu, kata dia, penyidik juga mengamankan sejumlah surat berharga milik Bambang Kayun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah," kata Ali pada Rabu 3 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali menjelaskan penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery. Sehingga, kata dia, negara dapat merampas aset para tersangka korupsi secara maksimal.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari asset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Bambang Kayun jadi tersangka kasus suap pada kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM) yang ditangani oleh Markas Besar Kepolisian RI. Mabes Polri telah menetapkan tersangka Emilya Said dan Herwansyah dalam kasus tersebut.
KPK menyebut Bambang Kayun beberapa kali memberikan saran dan mengarahkan Emilya Said dan Herwansyah selama proses perkara. Bahkan, Bambang Kayun pernah diduga membocorkan hasil rapat di Kepolisian agar dijadikan materi gugatan Emilya Said dan Herwansyah.
Selain itu, Bambang Kayun juga membantu Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dari proses hukum. Hingga kini, Emilya Said dan Herwansyah masih berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO Mabes Polri.
Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada 3 Januari 2023 lalu. Saat ini, ia ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Pilihan Editor: Kasus Bambang Kayun, KPK Panggil Bos Perkebunan Kelapa Sawit