Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

4 Syarat Mutlak Negara Merdeka Menurut Konvensi Montevideo

Demi mewujudkan atau membentuk sebuah negara yang merdeka, terdapat empat syarat mutlak yang harus dipenuhi.

18 Agustus 2022 | 06.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Paskibra mengibarkan bendera Merah Putih di lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Selatan, Rabu 17 Agustus 2022. Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pihak Otorita IKN Nusantara melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih pertama di kawasan titik nol IKN Nusantara yang melibatkan seluruh pekerja proyek, TNI, POLRI, Pemerintah Kecamatan,pelajar dan tokoh adat serta tokoh masyarakat. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Demi mewujudkan atau membentuk sebuah negara yang merdeka, terdapat empat syarat mutlak yang harus dipenuhi. Hal ini dimaksudkan agar apa yang sedang dibangun layak disebut sebagai sebuah negara dan diakui hukum internasional. Keempat syarat atau unsur itu tertuang dalam Konvensi Montevideo 1993 tentang Hak dan Kewajiban Negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam buku Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, I Wayan Parthiana menjelaskan empat syarat tersebut dibedakan menjadi dua unsur pokok. Pertama, faktual atau riil yaitu unsur yang mudah diamati secara fisik, seperti penduduk, wilayah, atau pemerintahan. Kedua, unsur yang tidak mudah diamati secara fisik karena bersifat relatif dan subjektif. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengakuan atas pembentukan negara didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat negara merdeka. Dalam hukum internasional, negara merdeka terbentuk oleh setidaknya empat unsur sebagaimana tertuang dalam Konvensi Montevideo 1993. Dirangkum dari hukum.uma.ac.id, berikut penjelasan empat unsur atau syarat mutlak negara merdeka menurut Pasal 1 Konvensi Montevideo: 

1. Penduduk yang Tetap

Syarat mutlak pertama pembentukan sebuah negara adalah adanya penduduk atau rakyat yang tetap. Rakyat menjadi unsur penting dalam suatu negara karena berperan sebagai penggerak supaya organisasi negara berjalan dengan optimal. Terbentuknya kelompok masyarakat karena manusia dalam kenyataannya adalah makhluk sosial (zoon politicon), sebagaimana pendapat Aristoteles. 

2. Wilayah yang Pasti 

Wilayah suatu negara bisa terdiri dari laut, udara, darat, dan ekstrateritorial. Keberadaanya sangat penting, jika tidak kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak dianggap. Wilayah negara menjadi tempat penduduk suatu negara menetap dan menyelenggarakan sistem pemerintahannya. 

3. Pemerintahan yang Berdaulat 

Unsur-unsur terbentuknya negara yang ketiga adalah adanya pemerintahan yang berdaulat. Guna mengatur penggunaan dan pengamanan wilayah serta membina tata tertib dalam masyarakat, maka perlu adanya suatu kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintah negara. 

4. Adanya Pengakuan dari Negara Lain 

Adanya pengakuan dari negara lain menjadi nilai penting dari berdirinya sebuah negara. Ada dua jenis pengakuan sebuah negara atas negara lain, yakni de facto dan de jure. Pengakuan de facto artinya kesaksian sebuah negara (bersifat faktual) terhadap negara yang baru saja merdeka. Sedangkan pengakuan de jure dinyatakan secara resmi oleh negara lain yang mengacu pada hukum internasional terkait keberadaan suatu negara baru. 

HARIS SETYAWAN

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus