Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Demi mewujudkan atau membentuk sebuah negara yang merdeka, terdapat empat syarat mutlak yang harus dipenuhi. Hal ini dimaksudkan agar apa yang sedang dibangun layak disebut sebagai sebuah negara dan diakui hukum internasional. Keempat syarat atau unsur itu tertuang dalam Konvensi Montevideo 1993 tentang Hak dan Kewajiban Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam buku Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, I Wayan Parthiana menjelaskan empat syarat tersebut dibedakan menjadi dua unsur pokok. Pertama, faktual atau riil yaitu unsur yang mudah diamati secara fisik, seperti penduduk, wilayah, atau pemerintahan. Kedua, unsur yang tidak mudah diamati secara fisik karena bersifat relatif dan subjektif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengakuan atas pembentukan negara didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat negara merdeka. Dalam hukum internasional, negara merdeka terbentuk oleh setidaknya empat unsur sebagaimana tertuang dalam Konvensi Montevideo 1993. Dirangkum dari hukum.uma.ac.id, berikut penjelasan empat unsur atau syarat mutlak negara merdeka menurut Pasal 1 Konvensi Montevideo:
1. Penduduk yang Tetap
Syarat mutlak pertama pembentukan sebuah negara adalah adanya penduduk atau rakyat yang tetap. Rakyat menjadi unsur penting dalam suatu negara karena berperan sebagai penggerak supaya organisasi negara berjalan dengan optimal. Terbentuknya kelompok masyarakat karena manusia dalam kenyataannya adalah makhluk sosial (zoon politicon), sebagaimana pendapat Aristoteles.
2. Wilayah yang Pasti
Wilayah suatu negara bisa terdiri dari laut, udara, darat, dan ekstrateritorial. Keberadaanya sangat penting, jika tidak kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak dianggap. Wilayah negara menjadi tempat penduduk suatu negara menetap dan menyelenggarakan sistem pemerintahannya.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Unsur-unsur terbentuknya negara yang ketiga adalah adanya pemerintahan yang berdaulat. Guna mengatur penggunaan dan pengamanan wilayah serta membina tata tertib dalam masyarakat, maka perlu adanya suatu kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintah negara.
4. Adanya Pengakuan dari Negara Lain
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi nilai penting dari berdirinya sebuah negara. Ada dua jenis pengakuan sebuah negara atas negara lain, yakni de facto dan de jure. Pengakuan de facto artinya kesaksian sebuah negara (bersifat faktual) terhadap negara yang baru saja merdeka. Sedangkan pengakuan de jure dinyatakan secara resmi oleh negara lain yang mengacu pada hukum internasional terkait keberadaan suatu negara baru.
HARIS SETYAWAN