Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan kebohongan. “Telah terbukti bahwa Saudari Lili Pintauli Siregar melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada tanggal 30 April 2021,” mengutip dokumen Dewan Pengawasan soal putusan terhadap Lili, Rabu, 20 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sikap Dewas KPK yang tak memberi Lili sanksi pun direspons oleh peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman. Ia menilai keputusan Dewan Pengawas KPK yang tidak memberikan sanksi terhadap Lili itu tidak tepat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Zaenur, sikap Dewas KPK justru berdampak buruk bagi komisi antirasuah itu ke depannya. “Dampaknya, ya, nilai integritas di KPK ini seakan-akan tidak ada artinya lagi,” katanya, Kamis, 21 April 2022.
Kebohongan Lili Pintauli
- Menjalin komunikasi dengan Syahrial
Meski divonis bersalah, Dewan Pengawas tidak melanjutkan laporan itu ke tahap sidang etik. Dewas KPK menganggap sanksi untuk Lili sudah diserap yang dijatuhkan dalam kasus komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili dilaporkan sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban Tes Wawasan Kebangsaan. Salah satu pelapor, Rieswin Rachwell, mengatakan dugaan pembohongan publik ini saat konferensi pers yang dilakukan Lili pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai saat itu, M Syahrial.
Dalam putusan Dewas KPK, Lili Pintauli dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial, tersangka perkara di KPK. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. "Ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK," kata Rieswin.
- Lili Pintauli membantah
Lili Pintauli membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara. “Saya tegas mengatakan, bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” kata Lili saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 April 2021, seperti dikutip Antara.
- Dilaporkan oleh eks anggota KPK
Lili dilaporkan sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban Tes Wawasan Kebangsaan, yaitu Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, Rieswin Rachwell, dan Tri Artining Putri pada 20 September 2021. Lili dilaporkan atas dugaan pembohongan publik yang dilakukannya pada 30 April 2021. Lili menyangkal berkomunikasi dengan Syahrial. Pernyataan Lili dalam konferensi pers itu dinilai bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas menyatakan, Lili berbohong.
- Terbukti meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik
Dalam putusan Dewas KPK, Lili Pintauli dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial. Lili melanggar kode etik lantaran Syahrial merupakan tersangka dalam perkara di KPK. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. “Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang Undang KPK,” kata Rieswin.
- Tak berlanjut ke sidang etik
Selain tak dilanjutkan ke sidang etik, Dewas KPK juga tidak menjatuhkan sanksi kepada Lili. Dewas beralasan kebohongan sudah disinggung dalam putusan sidang etik terhadap Lili dalam kasus Tanjungbalai. Kebohongan menjadi salah satu pertimbangan Dewas dalam putusan itu.
Sanksi yang diberikan telah mengabsobsi dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku mengenai kebohongan publik.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.