Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.

23 April 2024 | 16.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak pekan lalu dan berlanjut hingga Selasa lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui perbuatan SYL bersama dua pejabat Kementerian Pertanian, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pekan lalu, pada Rabu, 17 April 2024, sidang menghadirkan Panji Harjanto, eks ajudan Syahrul Yasin Limpo.

Berikut sejumlah kesaksian eks ajudan SYL Panji Harjanto di sidang Tipikor

1. SYL whatsapp Ketua KPK Firli Bahuri saat rumah dinasnya digeledah

Dalam persidangan, Panji mengatakan bahwa SYL segera menghubungi Firli Bahuri, kala itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat rumah dinasnya digeledah penyidik.

Rumah dinas yang dimaksud Panji adalah rumah yang berlokasi di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Rumah itu digeledah penyidik KPK pada Kamis, 28 September 2023. "Bapak (SYL) WhatsApp (WA) Pak Firli Bahuri, Ketua KPK,” kata Panji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

Saat ditanya hakim soal isi pesan SYL ke Firli Bahuri, Panji mengaku tidak mengetahui lantaran pesan tersebut langsung dihapus.

2. SYL disebut panik saat mengetahui rumah dinasnya digeledah

Panji mengaku mengetahui penggeledahan rumah dinas tersebut dari penjaga rumah bernama Ubaidillah dan segera menyampaikannya kepada SYL. Penggeledahan dilakukan pada saat SYL berangkat ke Spanyol.

Panji Harjanto menyebut SYL terlihat panik saat mengetahui rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

SYL pun meminta Panji untuk terus memantau kondisi rumah dinasnya. "Bapak panik, disuruh cek kondisi di Jakarta," kata Panji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

Panji mengatakan berdasarkan informasi dari Ubaidillah, penyidik KPK membawa uang Rp 40 miliar dan senjata api dari rumah dinas SYL.

3. Mengaku diminat menyerahkan tas berisi uang dolar Amerika ke ajudan Firli Bahuri

Panji Harjanto mengaku diperintahkan untuk menyerahkan tas hitam berisi uang dolar Amerika Serikat (AS) kepada ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Perintah itu datang dari bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.

Namun, Panji tidak mengetahui sumber, nilai nominal, serta maksud dan tujuan peritah itu. "Saya hanya memegang saja tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.

Dia berkata tas berisi uang itu diserahkannya pada saat SYL bertemu dengan Firli di gelanggang olah raga (GOR) bulu tangkis yang berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.

4. SYL dan Firli Bahuri disebut sudah berkomunikasi sebelum bertemu di GOR

Dalam kesaksiannya, Panji mengungkapkan bahwa sudah ada komunikasi antara Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri ihwal pertemuan di GOR. Komunikasi itu dilakukan sebelum penyerahan tas berisi uang dolar AS tersebut.

Selain itu, Panji mengaku tidak mengetahui obrolan SYL dan Filri saat bertemu di GOR. Sebab, ia diperintahkan untuk menunggu di mobil sembari memegang tas. "Saya disuruh pegang saja uang. Ada tas isinya uang dolar," ujarnya.

Dia mengatakan setelah obrolan antara SYL dan Firli selesai, barulah ia memberikan tas berisi uang tersebut ke ajudan bekas Ketua KPK itu.

5. Firli Bahuri disebut meminta uang Rp 50 miliar ke SYL

Panji Harjanto mengatakan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada mantan atasannya itu. Permintaan uang itu berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani KPK.

Panji berkata ia mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

Percakapan tersebut dilakukan di ruang kerja SYL. "Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024.

Menurut dia, SYL sempat mengumpulkan para eselon I Kementan di rumah dinasnya pada 2022. Pada saat itu, SYL menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka untuk melakukan koordinasi ke KPK.

Panji menyebutkan permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri dilakukan pada saat pertemuan di rumah dinas SYL.

KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas dugaan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus