Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti menjadi saksi dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa, 10 Mei 2022. Dia bersaksi untuk terdakwa mantan pemeriksa pajak, Wawan Ridwan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesaksiannya mengungkap sejumlah aliran duit kasus rasuah tersebut. Siwi Widi mengaku menerima ratusan juta dari anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar. Untuk apa uang itu? Berikut 5 kesaksian Siwi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
-Didekati Farsha
Siwi mengatakan Farsha pernah menjadi teman dekatnya. Farsha, kata dia, mengaku berumur 28 tahun dan bekerja sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. “Dia mencoba mencari perhatian saya dengan membayarkan sesuatu,” kata Siwi dalam sidang.
-Terima Duit Rp 647 Juta
Selama dekat pada April-Juli 2019, Siwi menerima Rp 647,8 juta dari Farsha. Farsha memberikan uang itu dalam 21 kali transfer. Siwi menggunakan uang itu untuk berbagai keperluan.
-Pakai Duit untuk Beli Jaket dan Perawatan
Siwi mengaku menggunakan uang itu untuk jalan-jalan, membeli jaket dan perawatan kecantikan di Korea. Awalnya jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan.“Seperti BAP ibu nomor 22, (uang) digunakan untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket bermerek Gucci dan perawatan kecantikan di Korea, benar?,” tanya jaksa.
Siwi mengakui hal tersebut. “Iya, seingat saya begitu,” jawab Siwi.
-Kembalikan Duit ke KPK
Siwi mengatakan telah mengembalikan uang itu ke KPK. Dia mengembalikan uang saat dipanggil penyidik KPK pada November 2021. Dia punya alasan mengembalikan uang tersebut. “Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya pikir panjang, saya kembalikan saja dulu,” kata dia.
-Tak Tahu Farsha
Siwi mengatakan Farsha tak banyak bercerita tentang latar belakangnya. Dia mengatakan Farsha tidak menceritakan bisnis yang digelutinya sehingga punya uang. Dia menyatakan menjalani hubungan dengan Farsha hanya selama 4 bulan. Selama berhubungan, Siwi menyatakan tidak pernah bertemu Wawan Ridwan maupun istrinya. "Farsha melarang saya bertemu, tidak boleh bertemu ayah dan ibunya," ungkap Siwi.
Sementara Farsha yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut menyatakan dirinya mentrasnfer uang itu kepada Siwi Widi karena pacarnya itu meminta dibelikan suatu barang. "Waktu itu yang bersangkutan (Siwi) minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," kata Farsha.
Adapun dalam perkara ini, Wawan Ridwan didakwa meneriam suap dan melakuakn pencucian uang. Wawan mendapat perintah dari atasannya, Angin Prayitno Aji melalui Dadan Ramdani untuk mendapatkan fee dari para wajib pajak yang diperiksa. Rasuah tersebut dibagi 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa dengan pembagian Wawan mendapatkan total Sin$ 606.250 atau sekitar Rp 6,47 miliar.