Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut uang sebanyak Rp 640 juta dari mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dirampas untuk negara. Jaksa menyatakan itu dalam tuntutan untuk terdakwa kasus suap pemeriksaan pajak Wawan Ridwan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Barang bukti tersebut juga dirampas untuk negara dan seluruh barang bukti tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti,” kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa berpendapat barang bukti itu layak untuk disita. Sebab, uang itu diperoleh dari tindak pidana suap dan gratifikasi. “Dikarenakan berasal dari tindak pidana,” kata Jaksa.
Adapun Wawan Ridwan merupakan mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Jaksa menuntut mantan bawahan Angin Prayitno Aji itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa juga menuntut Wawan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Jaksa menilai Wawan terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar. Uang tersebut diterima untuk merekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan. Wawan dkk juga didakwa melakukan pencucian uang.
Jaksa menyatakan uang sebanyak Rp 640 juta mengalir ke Siwi Widi. Anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar mentransfer uang itu dalam upaya mendekati Siwi untuk menjadi pacarnya. Empat bulan menjalin kasih, jumlah uang yang mengalir ke Siwi mencapai Rp 647 juta.
Saat bersaksi dalam sidang, Siwi Wdi mengakui menerima uang itu. Dia menggunakan uang itu untuk plesiran hingga perawatan tubuh. Dia mengatakan telah menyerahkan uang itu ke KPK.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini