Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

2 Mantan Anak Buah Angin Prayitno Aji Divonis Hari Ini

Dua mantan anak buah Angin Prayitno Aji, eks direktur di Ditjen Pajak, akan menghadapi vonis dalam kasus suap dan gratifikasi pajak.

14 Juni 2022 | 09.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dua terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Sementara, terdakwa Dadan Ramdani divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, mantan anak buah Direktur di Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji. Wawan dan Alfred akan menghadapi tuntutan 10 dan 8 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Diagendakan pembacaan putusan untuk perkara terdakwa Wawan Ridwan dkk,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 14 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan KPK yakin putusan majelis hakim akan mengakomodasi seluruh Analisa dan fakta hukum yang diberikan tim jaksa. Dia yakin hakim akan mengabulkan tuntutan pidana, denda dan uang pengganti yang diajukan oleh jaksa.

Tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Wawan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara, Alfred dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan keduanya menerima suap dan gratifikasi dalam pemeriksaan pajak. Keduanya melakukan itu bersama dengan mantan Direktur di Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji.

Jaksa menuntut Wawan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,3 miliar. Sedangkan Alfred dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 8,2 miliar.

Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap terkait rekayasa pemeriksaan pajak. Yakni pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (PANIN) Tbk, serta PT Jhonlin Baratama.

Keduanya juga dituding menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak selama bekerja dari 2014-2019. Menurut dakwaan KPK, pihak yang memberikan gratifikasi adalah: PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama; CV Perjuangan Steel; PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari dan PT Link Net sejumlah Rp 1.036.250.000; 71.250 dolar Singapura; dan dolar Amerika Serikat setara Rp 625.000.000; serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp 6.446.847.500.

Khusus untuk Wawan Ridwan, KPK juga mendakwanya melakukan pencucian uang dari hasil suap dan gratifikasi tersebut. Pencucian uang itu dilakukan bersama-sama dengan sang anak, Muhammad Farsha Kautsar.

Pencucian uang ini menyeret nama eks pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi yang disebut menerima Rp 647 juta dari Farsha. Siwi menyatakan Farsha sempat mendekatinya dan sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Selain Angin Prayitno Aji, kasus ini juga menyeret pemeriksa pajak Dadan Ramdani, Yulmanizar, dan Febrian menjadi terdakwa. Mereka disidang secara terpisah. Angin sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari lalu. Dia mengajukan banding atas vonis tersebut.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus