Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

5 Media Asing Menyoroti Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Judul Laporannya

Vonis mati Ferdy Sambo menarik perhatian beberapa media asing, antara lain Bloomberg dan The Straits Times.

15 Februari 2023 | 08.01 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya menarik perhatian publik secara nasional, vonis mati yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo juga menjadi sorotan media asing. Jenderal bintang 2 tersebut terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berikut beberapa media asing yang turut menyoroti vonis Ferdy Sambo:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Barron's 

Media asal Amerika Serikat, Barron's turut memberitakan putusan majelis hakim terhadap Sambo dengan judul, 'High-ranking Indonesia Police Official Sentenced To Death For Murder.'

Dalam paragraf pertama dituliskan bahwa salah satu perwira polisi paling senior di Indonesia dijatuhi hukuman mati pada hari Senin atas pembunuhan pengawalnya.

2. Bloomberg 

Tak hanya Barron's, media asal Negeri Paman Sam seperti Bloomberg. Bloomberg melaporkan dengan judul 'Police Murder Case in Indonesia Ends in Death Sentence for Cop.'

Ditampilkan pula foto Ferdy Sambo saat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan kemeja putih.

3. Bangkok Post

Surat kabar asal Thailand Bangkok Post juga memberitakan hal serupa. Pada judul bertuliskan 'Indonesian court sentenced former police general to death for murder.'

4. The Straits Times 

Selain itu koran dan portal berita Singapura, The Straits Times menuliskan laporan berjudul ‘Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard in high-profile scandall’.

Dituliskan dalam paragraf pertama bahwa Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada mantan inspektur jenderal polisi Ferdy Sambo pada hari Senin atas pembunuhan berencana terhadap pengawalnya. Putusan ini mengakhiri skandal tinggi yang telah mendorong kepolisian negara menjadi sorotan atas dugaan impunitas dan korupsi.

5. Channel News Asia

Media lain yang juga asal Singapura, Channel News Asia, juga mewartakan vonis tersebut dengan judul yang kurang lebih sama. Di paragraf pertama, dituliskan bahwa mantan jenderal bintang dua Indonesia Ferdy Sambo divonis mati karena membunuh pengawalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Atas putusan ini, Ferdy Sambo menjadi anggota polri pertama yang divonis hukuman mati atas perbuatannya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus