Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Andri Gustami Ditahan di Rutan Bandar Lampung dengan Pengawasan High Risk, Ajukan Banding Atas Vonis Mati

Sebelum divonis hukuman mati, AKP Andri Gustami telah dipecat tidak hormat karena terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

7 Maret 2024 | 03.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Terpidana mati Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung dengan pengawasan high risk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu belum dipindah ke lembaga pemasyarakatan karena yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menyatakan Andri  Gustami belum dipindahkan lantaran status hukuman yang bersangkutan belum memiliki  kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Tahanan risiko tinggi, masih ditempatkan di Rutan Bandar Lampung karena proses persidangan di Pengadilan di Bandar Lampung maka ditempatkan dalam pengawasan high risk," kata Sorta dihubungi TEMPO Rabu 6 Maret 2024.

Andri Gustami  merupakan tahanan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama yang telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung  pada Kamis 29 Februari  2024.

Sorta menyatakan saat ini masih menunggu hukuman Andri berkekuatan hukum tetap. Jika sudah inkracht, yang bersangkutan akan dipindah ke Lapas sebagai narapidana. 

"Setelah inkracht nanti yang bersangkutan akan  ditempatkan di lembaga pemasyarakatan melalui  sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terlebih dulu," ujarnya.

Jejak  Andri Gustami di Kasus Fredy Pratama 

Seperti  ditulis TEMPO, bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini menjalani proses hukum karena terlibat dalam penanganan kasus narkotika milik jaringan Fredy Pratama.

Majelis Hakim memvonis Andri dengan hukuman mati karena tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika. 

Sebagai anggota kepolisian, Andri juga telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah narkotika yang diloloskan sangat besar.

Selanjutnya Andri berhubungan langsung dengan tangan kanan Fredy...

 

Andri Gustami Berhubungan dengan Kif, Tangan Kanan Fredy Pratama

Sebelum divonis hukuman mati, AKP Andri Gustami telah dipecat tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2023 lantaran menjadi kurir narkoba Fredy Pratama. Andri berhubungan langsung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif, pengendali operasi pengiriman narkoba wilayah Barat Indonesia.

Polda Lampung telah menggelar sidang kode etik kepada AKP Andri atas pelanggaran itu. Sidang kode etik profesi dilakukan setelah Polda Lampung rampung mengembangkan tangkapan jaringan Fredy Pratama.

Pada September 2023, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova. 

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada menyatakan Polri telah memburu dan membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan tersebut sejak 2020.

Dalam membongkar operasi jaringan narkoba Fredy Pratama, Polri menyita aset para tersangka yang diperkirakan bernilai Rp 10,5 triliun. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa Andri Gustami berperan sebagai kurir istimewa.

Dia bertugas untuk melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh Kadafi. Andri Gustami juga membantu meloloskan pengiriman narkoba saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak, Banten.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus