Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

6 Tahun Lalu, Hukuman Mati Freddy Budiman Dalang Pabrik Sabu dalam LP Cipinang

Tepat 6 tahun lalu, Freddy Budiman jalani hukuman mati di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan. Ia terlibat dalam berbagai kasus peredaran narkoba.

29 Juli 2022 | 19.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat enam tahun yang lalu, Freddy Budiman dieksekusi mati bersama tiga orang lainnya di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan. Ia divonis hukuman mati itu karena terbukti terlibat dalam berbagai kasus peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan, Freddy merupakan dalang produksi sabu di dalam penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Freddy Budiman lahir di Surabaya, tepatnya di Jalan Krembangan Baru VII. Freddy memulai dunia hitam sebagai seorang pencopet. Kemudian, ia merantau ke Jakarta saat dewasa hingga akhirnya memilih untuk menetap di ibu kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 1997, Freddy terlibat dalam kasus narkoba pertamanya hingga dijebloskan ke LP Cipinang. Pada 2009, Freddy kembali berhadapan dengan penegak hukum lantaran menyimpan 500 gram sabu-sabu. Kala itu dia divonis 3 tahun 4 bulan penjara. 

Tak kapok, Freddy kembali beraksi hingga tertangkap aparat pada 2011. Saat itu dia memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi.

Pada 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati Freddy karena ulahnya mengimpor 1,4 juta butir pil ekstasi dari Tiongkok pada 28 April yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 8 Mei. Aksi nekat ini dia lakukan pada saat masih berada dalam penjara. Pil impor dibungkus dalam kemasan teh yang dimasukkan dalam satu lusin kardus berwarna cokelat. Apabila lolos, ekstasi ini diperkirakan dapat meraup keuntungan sebesar Rp 45 miliar.

Walaupun ajal di depan mata, Freddy tetap mengedarkan narkoba dengan membuat pabrik sabu pada 2013 di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Berdasarkan arsip Tempo.co, bisnis ini telah beroperasi selama dua bulan dan mampu membuat dua kilogram sabu siap edar setiap kali produksi. Sekali produksinya dapat memakan waktu 54 jam. Bisnis ini digrebek pada 5 Agustus 2013.

Pada Jumat, 29 Juli 2016 pukul 00.45, Freddy dieksekusi di Nusakambangan, Jawa Tengah. Dia merupakan satu dari empat orang yang ditembak mati yang terlibat dengan kasus narkotika. Tiga orang lain yang dieksekusi setelah dirinya merupakan warga negara asing.

Freddy dimakamkan di kampung asalnya Surabaya. Hal itu merupakan keinginan dari dirinya beberapa hari sebelum menjalani eksekusi mati.

Sosok Freddy Budiman memang menggemparkan dunia kejahatan di Indonesia. Di luar rekam jejaknya sebagai bandar sabu dan pengedar narkotika, Freddy pernah membuat heboh ketika dia berpacaran dengan model majalah dewasa Anggita Sari dan Vanny Rossyane. Kedua orang ini juga sempat terlibat dalam kasus penggunaan narkoba.

RISTYAWAN PRATAMA 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus