Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kilas Balik Eksekusi Mati Freddy Budiman 8 Tahun Lalu, Gembong Kelas Kakap Rombak Lapas Jadi Pabrik Narkoba

Pada 29 Juli 2016, terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dieksekusi di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

29 Juli 2024 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tepat hari ini, 29 Juli 2016 atau delapan tahun lalu terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dieksekusi di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dini hari di penghujung Juli itu, pengedar narkoba kelas kakap ini diakhiri hidupnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus Freddy Budiman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keluar-masuk penjara buntut kasus narkoba adalah hal biasa bagi Freddy Budiman. Parahnya, ketika dipenjara pun dia masih bisa mengendalikan pengedaran barang haram tersebut. Dia bahkan menjadikan lapas sebagai pabrik narkoba.

Freddy Budiman pertama kali ditahan lantaran terlibat kasus narkoba pada 1997 di LP Cipinang. Pada 2009, dia kembali tertangkap karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu dia divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara.

Tak kapok, lepas dari hotel prodeo, Freddy Budiman kembali menjual narkoba dan tertangkap aparat pada 2011. Saat itu dia terciduk memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi.

Freddy Budiman kemudian divonis hukuman mati pada 2012 setelah kedapatan mengimpor 1,4 juta butir ekstasi yang dikirim Cina pada 28 April dan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 8 Mei 2012.

Ekstasi itu dibungkus dalam paket teh Cina sebanyak 12 kardus cokelat. Diduga, bila paket ini lolos, Freddy Budiman bisa meraup untung Rp 45 miliar. Padahal saat itu ia berada di dalam penjara.

Perjalanan Freddy Budiman berakhir di depan regu tembak. Di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan, dia ditembak mati. Beberapa hari sebelum dieksekusi, ia menyampaikan keinginannya untuk dimakamkan di kampung halamannya di Surabaya.

Alasan Freddy Budiman layak dihukum mati

Freddy Budiman divonis hukuman mati karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus terakhirnya, ia menjadi otak penyelundupan 1,4 Juta Pil ekstasi.

“Jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati,” demikian bunyi Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

Tak hanya itu, dari kasus tersebut, aparat mengendus ada yang berbeda dengan kamar penjara Freddy di LP Cipinang. Setelah digerebek, terungkap Freddy membuat pil ekstasi di dalam kamarnya. Dia bekerja sama dengan para sipir penjara.

Setelah kasus itu terbongkar, Freddy Budiman dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Tapi lagi-lagi dua tidak kapok dan terus mengendalikan bisnis narkobanya.

Hari-hari akhir Freddy Budiman sebelum dieksekusi

Freddy Budiman dikenang sebagai insan bertuhan di sisa-sisa masa hidupnya. Kisah pertaubatan gembong narkoba kelas kakap itu diceritakan oleh Koordinator Kerohanian Islam Lapas Se-Nusakambangan K.H Hasan Makarin.

Hasan mengatakan pihaknya mendapat pesan menyentuh dari Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati. Menurutnya, terpidana mati itu tampak tegar menjelang eksekusi. Freddy Budiman bahkan bersyukur lantaran lekas bertemu Tuhan.

“Dia mengaku sudah siap dieksekusi. Dia bilang Alhamdulillah karena sebentar lagi akan bertemu Allah SWT,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat, 17 Maret 2023.

Bahkan, saat keluarganya datang, Freddy sempat sungkem kepada ibunya sambil meminta ampun karena telah merepotkan selama ini. Freddy pun berpesan kepada anak-anaknya untuk rajin sholat dan menjauhi dari narkoba.

Sementara itu, menurut Kalapas Batu Nusakambangan Abdul Aris, jelang hari eksekusi, Freddy Budiman berpuasa sunnah Kamis. Dia berbuka puasa, dari makanan yang diantarkan keluarga, lalu salat Isya. Lepas salat Isya, Freddy berzikir ditemani rohaniawan.

“Waktu dari kamar tahanan menuju gerbang dia mengucapkan salam ke tahanan lain dan petugas, dia minta maaf. Kemudian dia mengucapkan takbir di gerbang,” ujar Abdul.

Disinggung mengenai pesan terakhir Freddy Budiman, Hasan mengatakan terpidana mati itu minta dimakamkan di Surabaya dan minta agar jenazahnya dipakaikan kain ihram yang pernah dipakai keluarganya saat ibadah haji dan umroh.

“Kami sudah laksanakan permintaan Freddy dengan memakaikan tiga helai kain ihram pada jenazahnya,” kata Hasan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID I INGE KLARA | ISTMAN M.P

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus