Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

PBHI Kritik Pasal Operasi Militer Selain Perang UU TNI

PBHI menyebut pasal soal operasi militer selain perang dalam UU TNI yang baru tak lagi memerlukan pertimbangan DPR.

19 April 2025 | 11.18 WIB

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
Perbesar
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manuai Indonesia (PBHI) mengkritisi Pasal 7 ayat (4) UU TNI No 3 Tahun 2025. “Ada penyelundupan prinsip dasar yang harus ditolak yakni tugas operasi militer selain perang (OMSP) tidak lagi memerlukan keputusan politik negara,” ujar Ketua PBH Julius Ibrani, Jumat, 18 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Julius, dalam UU TNI No 34 Tahun 2004 sebelumnya, tugas OMSP harus melalui keputusan politik. Yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR. Namun dengan pengubahan di UU baru, maka penerapan operasi militer selain perang, presiden hanya perlu menginformasikan keputusan OMSP kepada DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu artinya, militer bisa masuk kembali dalam menjaga keamanan dalam negeri dan wilayah sipil dengan ruang yang lebih luas,” ujar dia. Ia khawatir TNI justru akan disibukkan dengan tugas OMSP, ketimbang tugas pokoknya untuk operasi perang. Menurutnya lahirnya UU baru ini tidak memperkuat profesionalisme TNI,  justru menjauhkan TNI dari fungsi pokoknya sebagai penjaga pertahanan negara. 

Perubahan lainnya di UU TNI baru ini adalah penambahan kewenangan dan tugas TNI, seperti TNI ke depannya dapat membantu mengatasai ancaman siber pada sektor pertahanan. Pos jabatan sipil yang bisa mereka tempati juga diperluas, dari yang sebelumnya 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/ lembaga. Perubahan lainnya tentang usia pension prajurit.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. “Sudah, sudah, sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28 Maret,” kata Prasetyo saat dihubungi pada Kamis, 17 April 2025.

UU TNI yang telah disahkan oleh DPR pada Kamis, 20 Maret 2025, itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Bahkan, sejumlah orang masih menggelar aksi kemah di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025. Aksi menolak UU TNI yang dinamakan Piknik Melawan itu berlanjut meski enam orang peserta sempat ditangkap oleh kepolisian pada malam sebelumnya.

Dalam UU TNI yang baru, terdapat sejumlah perubahan mencakup kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, penambahan usia pensiun prajurit, dan perluasan wewenang TNI. Sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa, menilai hal ini merupakan upaya meregresi demokrasi dengan cara menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Kedudukan TNI

Pasal 3 dalam undang-undang itu mengatur mengenai kedudukan TNI, terutama pada ayat (2). Ayat itu menyatakan kebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Adapun pengerahan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali Presiden.

Perubahan signifikan lainnya dalam UU TNI adalah penambahan kewenangan dan tugas TNI, yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Terdapat dua tugas pokok TNI yang ditambahkan dalam ayat tersebut dari sebelumnya 14 menjadi 16. Kedua tugas pokok tersebut adalah TNI dapat membantu mengatasi ancaman siber pada sektor pertahanan, dan melindungi serta menyelamatkan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus