Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Abdul Gani Kasuba Bersama Putrinya Bertemu Bobby Nasution di Medan, Bahas Apa?

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengaku pernah bertemu dengan Bobby Nasution, Wali Kota Medan sekaligus mantu Presiden Jokowi.

8 Agustus 2024 | 10.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK, terdakwa dugaan suap dan gratifikasi, pernah bertemu dengan Bobby Nasution, Wali Kota Medan sekaligus mantu Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Pertemuan itu terungkap di sidang korupsi AGK.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, terungkap adanya pertemuan antara Abdul Gani Kasuba dengan sejumlah pihak di Medan, Sumatera Utara. Persamuhan itu diduga membahas pengurusan perizinan tambang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau kami mengkonfirmasi ke anaknya Pak AGK Mbak Nazla (Nazla Kasuba)--memang kebetulan beliau juga ikut ke Medan--dan terkonfirmasi bahwa itu memang hanya silaturahim," kata anggota tim pengacara eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal, saat dihubungi Tempo pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Hairun menuturkan silaturahmi itu dilakukan Abdul Gani bersama-sama dengan Muhaimin Syarif. Muhaimin adalah eks ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara sekaligus tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus suap terhadap Abdul Gani Kasuba. 

Hairun enggan membeberkan silaturahmi itu dilakukan AGK dengan siapa saja. "Pembahasannya memang tidak spesifik berkaitan dengan izin usaha perdambangan," ujarnya.

Dia menuturkan Blok Medan muncul dari keterangan saksi di persidangan. Kode ini juga tidak masuk ke dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yakni soal suap jabatan tinggi pertama dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.

"Memang ada juga berkaitan dengan soal izin tambang, tetapi tidak ada spesifik berkaitan dengan Blok Medan itu. Kami fokus ke dakwaan," ucap Hairun.

Sebelumnya, kode Blok Medan terungkap dalam sidang Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate beberapa waktu lalu. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili menjadi saksi pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Dalam sidang itu, Suryanto bersaksi tentang pengurusan izin usaha tambang untuk perusahaan yang diduga milik Bobby Nasution. Menurut Suryanto, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk pengurusan izin tambang tersebut. 

Suryanto menyebut, dirinya diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan, Sumatera Utara untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution. Namun dia tak diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan. 

Suryanto datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” katanya.

Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk istilah ini, Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.

Muhaimin Syarif sudah ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera. 

Abdul Gani Kasuba mengatakan istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution, yang merupakan putri Presiden Jokowi. “Kode itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujarnya. Ia juga tidak membantah adannya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara. 

Budhy Nurgianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Wedding Organizer di Depok Dilaporkan ke Polisi, Diduga Kabur dan Gelapkan Uang Rp2 Miliar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus