Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ternate - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Muhaimin Syarif, terdakwa suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), ikut mengatur proses tender puluhan proyek pemerintah Provinsi Maluku Utara sejak 2021-2023. Muhaimin diduga mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dari nilai proyek Rp 100 juta hingga puluhan miliar dengan pembagian keuntungan dari 10-15 persen setiap pekerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bahwa Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara memerintahkan kepada Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Maluku Utara untuk menentukan rekanan proyek pengadaan barang dan jasa, untuk menentukan rekanan salah satunya adalah terdakwa dengan menjanjikan pembagian keuntungan proyek sebesar 10-15 persen,” kata JPU KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini adalah daftar proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara dari 2021-2023 yang diatur proses tender dan dikerjakan Muhaimin Syarif yang terungkap di persidangan, hari ini.
Tahun Anggaran 2021 :
- Pembangunan Bangunan Sekolah SMKN 29 Halmahera Selatan dengan nilai proyek Rp 121 juta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang dikerjakan CV Andika Karya
Tahun Anggaran 2022 :
- Pembangunan Gedung Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Tidore Kepulauan dengan nilai kontrak 4,6 Miliar dikerjakan CV Dwi Tunggal Abadi.
- Pekerjaan pengadaan peralatan bantuan produksi mesin tempel bagi UMKM di Kabupaten Pulau Taliabu dengan nilai kontrak Rp 124 juta di dinas koperasi dan UMKM Provinsi Maluku Utara dan dikerjakan CV Anugrah Dwi Karma
- Pekerjaan pengadaan alat produksi mesin ketinting di Pulau Taliabu dengan nilai kontrak Rp 198 juta dikerjakan oleh CV anugrah bintara pratama
- Pembangunan jalan ruas jalan Kawalo-Waikoka Pulau Taliabu dengan nilai kontrak Rp 30,1 miliar dikerjakan PT Miranti Jaya Bali di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara
- Pembangunan Rumah Sakit Sofifi dengan nilai kontrak Rp 84,1 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara dan dikerjakan PT Karya Bisa
- Pekerjaan mekanika di Dinas Kesehatan Provinsi dengan nilai kontrak Rp 39,5 miliar dikerjakan PT Karya Bisa
- Pekerjaan jalan ruas Wayatim, Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dengan kontrak Rp 900 juta dan dikerjakan CV Karya Membangun.
Tahun Anggaran 2023 :
- Pematangan lahan PTIQ di Kota Sofifi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 2,2 miliar dan dikerjakan CV Permata Karya
- Pembangunan Drainase Perum ASN III Durian Kota Tidore Kepulauan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan nilai Rp 1,6 miliar di perkim Provinsi Maluku Utara dengan CV Dwi Tunggal Abadi.
- Pembangunan rumah susun guru dan tenaga pendidik di Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara dengan nilai kontrak Rp 1,5 dan dikerjakan CV Dwi Tunggal Abadi
- Pembangunan jalan dan jembatan Kalumata Kota Ternate di Dinas PUPR dengan nilai kontrak Rp 4,1 miliar
“Bahwa Abdul Gani Kasuba juga memerintahkan Ahmad Purbaya Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah agar mempermudah jalur proses pencairan proyek yang dikerjakan terdakwa,”ujar Jaksa Penuntut Umum KPK.