Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei, bungkam seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa siang, pukul 14.40 WIB. David diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
David Glen Oei meninggalkan gedung KPK dengan pengawalan ketat oleh delapan bodyguard bertubuh besar. Berdasarkan pengamatan Tempo di lokasi, para bodyguard itu menghalangi awak media yang meminta statement David perihal pemeriksaan hari ini. Bahkan, seorang pewarta sempat terjatuh karena tindakan bodyguard David.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah David masuk mobil Alphard hitam, para bodyguard sempat adu jotos dengan wartawan. Perkelahian itu dipisahkan oleh aparat keamanan yang berjaga di gedung KPK.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama David Glen Oei selaku wiraswasta dan Samuel LP Nababan selaku wiraswasta.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita bangunan milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan pencucian uang. Bangunan yang terletak di Kota Sofifi, Tidore Kepulauan itu digunakan sebagai kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Utara.
Pengurus DPD PDIP Maluku Utara mengaku tidak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk membangun kantor mereka berasal dari hasil suap dan pencucian uang.
Ketua DPD PDIP Maluku Utara, Muhammad Senen, mengatakan baru mengetahui aset pemberian Abdul Gani Kasuba bermasalah setelah kantornya disita KPK.
“Jujur kami tidak tahu kalau aset itu merupakan hasil suap. Partai tidak pernah dilibatkan dalam pengadaan dan pembangunan kantor ini. Semua proses itu dilakukan sendiri oleh Abdul Gani Kasuba. Administrasi surat menyuratnya pun tidak atas nama partai,” kata Muhammad Senen kepada Tempo, Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut Muhammad Senen, Kantor PDIP Maluku Utara yang terletak di Kilometer 40 Sofifi, Tidore merupakan pemberian Abdul Gani Kasuba pada 2021. Kantor ini diberikan sebagai bentuk komitmen Abdul Gani Kasuba lantaran PDIP mendukungnya saat Pemilihan Gubernur Maluku Utara pada 2019 lalu.
“Tapi kami jujur tidak tahu kalau aset ini bermasalah. Kalau pun kami tahu ini hasil suap kami pasti sudah menolaknya. Administrasinya pun sampai sekarang kami tidak pegang dan tidak nama partai,” ujar Muhammad Senen.
Sebelumnya 43 aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan disita KPK. Satu aset di antaranya berupa tanah dan bangunan yang merupakan kantor DPD I PDI Perjuangan Maluku Utara di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Penyitaan puluhan aset milik Abdul Gani Kasuba tersebut diduga terkait dengan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan dalam kasus pencucian uang AGK di sebuah rumah kerabat Abdul Gani Kasuba di Ternate. "Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut," kata Tessa.
BUDHY NURGIANTO berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun