Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Kuasai Puluhan Proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Mantan Ketua DPD I Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu, menguasai puluhan proyek di Maluku Utara.

2 Oktober 2024 | 14.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO,Ternate,- Mantan Ketua DPD I Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu, menguasai puluhan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara setiap tahun. Hal itu terungkap saat sidang perdana kasus dugaan suap terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Rabu 02 Oktober 2024 di Pengadilan Tipikor Ternate, Maluku Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Jaksa KPK, Muhaimin Syarif menguasai dan ikut mengatur proses tender beberapa pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023. Dalam mengerjakan proyek tersebut, Muhaimin menjanjikan keuntungan atau fee proyek kepada Abdul Gani Kasuba sebesar 10-15 persen dari nilai proyek. Selain itu, Muhaimin juga mengatur proses penerbitan surat rekomendasi tiga izin usaha pertambangan (IUP) di lingkungan Pemerintahan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terdakwa juga ikut mengatur proses tender proyek berdasarkan wilayah, seperti untuk wilayah Taliabu dikerjakan orang kepercayaannya simon Suyanto. WIlayah halmahera Utara dikerjakan Kristian Wuisan dan Halmahera Barat dikerjakan Idris Husein,” kata Jaksa Penuntut KPK saat membacakan dakwaannya pada Rabu, 2 Oktober 2024.  

Dalam kasus ini, Muhaimin diduga telah menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dari hasil pekerjaan proyek pengadaan barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 4 miliar. Muhaimin juga ditengarai memberikan uang senilai Rp 7 miliar kepada Abdul Gani Kasuba untuk melicinkan urusan perizinan Pertambangan di Pemprov Maluku Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat Muhaimin syarif dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pemberian uang dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba dilakukan baik secara tunai maupun dititipkan melalui ajudan-ajudannya. Uang itu juga diberikan melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Gani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani Kasuba, serta perusahaan yang terkait dengan keluarga Abdul Gani Kasuba. "Jadi banyak tempat, banyak cara, bisa langsung, bisa dititipkan," ujar Asep.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus