Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Abdul Gani Kasuba Meninggal, Bagaimana Kelanjutan Blok Medan?

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal, masih menyisakan misteri soal izin tambang Blok Medan yang sempat mencuat saat persidangan.

18 Maret 2025 | 18.35 WIB

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba atau AGK dikabarkan meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 19.54 WIT. Terpidana kasus suap itu mengembuskan nafas terakhirnya dalam usia 73 tahun di Ruang ICU RSUD dr Chasan Ternate, setelah hampir dua bulan menderita sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepergian Abdul Gani Kasuba masih menyisakan misteri Blok Medan yang sempat mencuat saat persidangan kasus suap yang menjerat dirinya tersebut. Blok Medan diduga merupakan kode tindakan rasuah yang menjurus pada pemulusan izin tambang nikel di Halmahera Timur untuk pengusaha Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kode ini menuai perhatian sebab menyeret nama anak dan menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi—Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap AGK di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024, disebut adanya dugaan permainan tambang nikel milik putri Jokowi tersebut.

Tempo merangkum kembali munculnya istilah Blok Medan dalam sidang kasus AGK yang sempat menjadi perbincangan panas lantaran menyeret nama keluarga Jokowi

Munculnya istilah Blok Medan yang menyeret nama Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu, bermula dari pengungkapan kasus dugaan suap AGK melalui operasi tangkap tangan atau OTT KPK di salah satu Hotel Jakarta Selatan pada Senin 18 Desember 2023.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang dan menyita sejumlah uang sebesar Rp 725 juta. KPK lalu menetapkan 7 tersangka. Termasuk AGK, mereka yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.

Wakil Ketua KPK saat itu Alexander Marwata mengatakan, AGK diciduk lantaran diduga terlibat dalam tindakan rasuah proyek pekerjaan barang dan jasa dengan anggaran dari APBD Maluku Utara sejak 2021-2023. AGK disebut ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek tersebut.

“Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 Miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo,” kata Alex.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor yang lelangnya dimenangkan. Sementara, kata Alex, teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

“Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan Ramadhan Ibrahim. Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramdhan Ibrahim sebagai orang kepercayaan AGK,” kata Alex.

Munculnya istilah Blok Medan

Tindakan rasuah yang dilakukan AGK ternyata tak cuma di bidang proyek infrastruktur, namun juga izin tambang. Permainan itu terbongkar dalam sidang lanjutan perkara di PN Ternate, pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili yang memberikan keterangan tersebut.

Suryanto mengakui diajak oleh AGK ke Medan, Sumatera Utara untuk menghadiri sebuah pertemuan dengan seorang pengusaha di kota itu. Pertemuan ini, kata dia, rupanya guna memuluskan perijinan usaha pertambangan milik Bobby Nasution dan istrinya. Menurutnya, AGK menggunakan kode “Blok Medan” dalam permainan izin usaha pertambangan atau IUP ini

Adapun Suryanto mengaku diajak untuk mendampingi AGK ke Medan guna menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. Menurut dia, Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu AGK.

“Untuk Istilah ini (Blok Medan) Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.

Muhaimin Syarif adalah mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, juga dalam kasus suap AGK. Dia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.

Sementara itu, AGK yang dihadirkan sebagai saksi tunggal pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Ternate, Kamis, 1 Agustus 2024, mengakui istilah Blok Medan memang dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Bobby, Kahiyang Ayu yang juga merupakan putri tengah Jokowi.

“Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar AGK sembari tidak membantah adannya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Kala itu pihak Istana Negara bersuara. Menteri Sekretaris Negara saat itu Pratikno mengaku tidak tahu soal anak Jokowi, Kahiyang Ayu, dan menantunya, Bobby Nasution—kini Gubernur Sumatera Utara—yang disebut-sebut memiliki IUP. Kendati demikian, Pratikno membantah bahwa keduanya memiliki izin tambang.

“Waduh saya nggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” kata Mensesneg singkat sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, 5 Agustus 2024.

Sejumlah pihak kala itu meminta agar kasus Blok Medan ini juga diusut. Namun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika tak menjawab secara gamblang apakah lembaganya akan mengusut ihwal Blok Medan yang terungkap di persidangan AGK. Menurutnya, hal tersebut tergantung analisis jaksa penuntut umum atau JPU.

“Semua informasi yang muncul di sidang dapat digunakan jaksa penuntut umum, bila dirasa informasi tersebut mendukung dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan,” kata Tessa kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 5 Agustus 2024.

Sebagai informasi, dalam kasus suap tersebut, AGK, yang menjabat sebagai gubernur Maluku Utara dua periode itu, divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate pada Kamis 26 September 2024. Ia dihukum 8 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu.

AGK diyakini menerima suap proyek infrastruktur di Maluku Utara. Ia memerintahkan Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa mengatur proses tender puluhan proyek pemerintah Provinsi Maluku Utara sejak 2021-2023 bernilai Rp 100 juta hingga puluhan miliar dengan pembagian keuntungan dari 10-15 persen setiap pekerjaan.

Abdul Gani mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi pada 18 November 2024, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Ia kemudian mengajukan kasasi pada 19 Desember 2024 dan meninggal sebelum putusan kasasi turun.

Ade Ridwan Yandwiputra, Riri Rahayu, Budhy Nurgianto, Amelia Rahima Sari, Daniel A. Fajri, dan Bagus Pribadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus