Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Rizal Arsyad, 24 tahun, yang dituduh membunuh kakaknya, Rizal Syahputra, 25 tahun, pada Sabtu malam, 11 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rizal ditangkap polisi di kawasan Karang Tengah, Tangerang, pada Senin, 13 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tersangka mengaku berpindah-pindah lokasi untuk melarikan diri dari polisi, dan akhirnya tertangkap saat berada di pinggir jalan dan bingung hendak ke mana," kata Kepala Kepolisian Sektor Kembangan Komisaris Supriadi saat dihubungi pada Senin, 13 November 2017.
Supriadi menjelaskan, kejadian pembunuhan itu bermula saat tersangka mengingatkan kakaknya untuk tidak tidur di kamar ibunya, karena baru saja pulang bekerja dan lelah.
"Kemudian korban tidak terima dengan teguran sang adik, lalu mengambil sebuah celurit," kata dia menceritakan kejadian di rumah Jalan Jomas, RT 02 RW 05, Meruya Utara, Kembangan, tersebut.
Rizal Arsyad mengambil sebilah bambu dan terjadi pertengkaran di antara keduanya. Tersangka sempat lari ke luar rumah dan dikejar oleh Rizal Syahputra. Celurit korban terjatuh dan segera diambil oleh adiknya.
"Lalu tersangka menghunuskan celurit tersebut ke bagian perut, punggung, dan tangan kiri korban hingga tewas di lokasi kejadian," kata dia.
Akibat perbuatannya, Rizal Arsyad dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.