Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Akun @xdigeeembok Kena Suspend, Ini 3 Hal yang Pernah Viral

Akun Twitter @xdigeeembok kena suspend. Berdasarkan pantauan Tempo, akun itu sudah tidak bisa diakses.

1 September 2020 | 00.58 WIB

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Perbesar
Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Akun twitter @xdigeeembok kena suspend. Berdasarkan pantauan Tempo di laman media sosial tersebut, akun tersebut sudah tidak bisa diakses isinya.

Apabila dibuka, akun @xdigeeembok sudah tidak menampilkan foto profil maupun gambar latar. Tampak tulisan bahwa akun telah disuspensi oleh Twitter.

"Account suspended, Twitter suspends accounts which violate the Twitter Rules (akun disuspensi, Twitter mensuspensi akun yang melanggar aturan Twitter)," tulis keterangan di akun tersebut seperti dilihat Tempo pada Senin, 31 Agustus 2020.

Akun @xdigeeembok sebelumnya beberapa kali menjadi perbincangan. Berikut ini adalah beberapa isu yang sempat berkaitan dengan akun @xdigeeembok.

Klaim Peretasan Tempo.co

Akun @xdigeeembok sempat mengklaim melakukan peretasan terhadap laman Tempo.co. Peretasan Tempo.co terjadi Jumat dini hari, 21 Agustus 2020. Tampak layar situs media daring itu menampilkan warna putih dengan tulisan “403 forbidden”.

Setelah itu layar Tempo.co berubah menjadi warna hitam bertuliskan “Stop HOAX, Jangan Bohongi Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar, patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface by @xdigeeembok.” Kini peretasan tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Utas Dugaan Keterlibatan Anita Kolopaking di Kasus Djoko Tjandra

Akun Twitter @xdigeeembok sempat membuat cerita ihwal dugaan keterlibatan Anita Kolopaking dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, pada Juli lalu. Anita disebut bertugas membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan paspor Djoko.

Anita disebut meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghapus nama kliennya itu dari daftar hitam di Imigrasi. Ia juga diduga meminta Brigjen Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal untuk menerbitkan surat jalan dari Jakarta ke Pontianak.

Atas utas tersebut, Anita sempat dikabarkan bakal melaporkan akun tersebut ke kepolisian. Saat ini Anita telah menjadi tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Kasus Pramugari Garuda

Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti atau Siwi Widi sempat melaporkan akun Twitter tersebut pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Tercatat pada 12 Maret 2020, polisi menyatakan kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Akun tersebut dilaporkan usai mengunggah utas soal hubungan Siwi dengan eks Direksi Garuda Heri Akhyar. Dalam konferensi pers pada 10 Januari 2020, Siwi mengatakan mengalami tekanan dan privasinya terganggu akibat isu yang disebarkan akun tersebut. Ia juga mengaku menerima tekanan dari penumpang saat bekerja.

“Soal pemberitaan dari akun @digeeembok itu tidak benar dan saya merasa benar-benar harga diri saya dicoret. Dan privasi saya sebagai pramugari (terganggu), merasa tidak nyaman,” ujar Siwi.

Namun, ternyata Siwi telah mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan akun Twitter tersebut. “Memang benar, sejak 10 Juli lalu yang bersangkutan sudah mencabut laporan dan sudah diterima,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin, 31 Agustus 2020.

CAESAR AKBAR | WINTANG WARASTRI | ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus