Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

AMSI: Peretasan Tempo.co Menghalangi Hak Publik Mendapatkan Informasi

AMSI menyatakan peretasan Tempo.co tidak hanya menghalangi hak publik yang ingin mendapatkan informasi, tapi juga tidak beradab.

21 Agustus 2020 | 14.11 WIB

Logo AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), organisasi media online yang akan dideklarsikan di Gedung Dewan Pers Jakarta, 18 April 2017. istimewa
Perbesar
Logo AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), organisasi media online yang akan dideklarsikan di Gedung Dewan Pers Jakarta, 18 April 2017. istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut menanggapi terkait peretasan situs Tempo.co Jumat 21 Agustus 2020 dini hari tadi. Menurutnya aksi peretasan Tempo tersebut sangat merugikan banyak pihak dan menghalangi hak publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peretasan itu jelas tidak beradab karena banyak hal dan banyak pihak yang dirugikan. Peretasan itu terang-terangan menghalangi hak publik mendapatkan informasi," kata Wenseslaus saat dihubungi, Jumat 21 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Laman Tempo ini, kata dia, punya pembaca setia. Banyak pembaca yang menunggu informasi yang mereka perlukan untuk kehidupannya. Karena itu peretasan Tempo.co ini dianggap sangat jelas menghalangi kebutuhan itu.

Selanjutnya peretasan Tempo itu disebut telah melanggar Undang-undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers. Karena telah menghalangi cara kerja pers, menghalangi kebebasan berpendapat, mencederai demokrasi, dan menghalangi media melakukan fungsi sosial sebagaimana amanat undang-undang pers.

Ia meminta agar kepolisian untuk menindak tegas para pelaku peretasan. Agar tidak lagi menghalangi hak publik dan merugikan secara bisnis. "Tim siber kepolisian kita sudah canggih dan sangat bisa melacak kelompok ini," ujarnya.

Situs berita Tempo.co diretas pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.40 WIB. Saat diretas, tampilan ditutupi oleh layar hitam. Di dalamnya tertulis, "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

FIKRI ARIGI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus