Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alung yang Membunuh Kekasihnya di Hotel Bogor Divonis 14 Tahun Penjara

Alung membunuh kekasihnya Fitria usai keduanya berkencan di sebuah hotel di Bogor pada Desember 2023 lalu.

7 Agustus 2024 | 10.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa RA alias Alung (20 tahun) karena terbukti bersalah membunuh wanita yang notabene kekasihnya, Fitria Wulandari (22 tahun), pada bulan Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua Irwanto saat sidang putusan di Kota Bogor, Selasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum korban, Dennis Ellandi, mengatakan bahwa putusan jaksa hampir maksimal karena Alung sebelumnya dituntut Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Mengingat ada pertimbangan lain dari hakim adalah di luar kuasa kami. Kami dibilang terima ya terima karena hampir maksimal," kata Dennis.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyampaikan bahwa selama proses pengadilan, terdakwa berkelakuan baik dan selama ini telah menjalani masa tahanan setelah ditangkap Polresta Bogor Kota di akhir tahun lalu.

Dennis sedikit menyayangkan karena Alung tidak divonis dengan hukuman maksimal, mengingat sebelum peristiwa pembunuhan Fitria pada tanggal 3 Desember 2023 terdakwa baru 3 hari keluar dari penjara karena kasus penganiayaan yang berakhir damai.

"Itu 'kan perbuatan mengulang dan menjadi tambahan. Cuma hakim tidak melihat dari sisi tersebut. Akan tetapi, dari pihak keluarga korban sejauh ini menerima, Alung juga di sidang tadi tidak menolak dan menerima hukumannya," kata Dennis.

Peristiwa ini terjadi pada bulan Desember 2023 di sebuah hotel, Kelurahan Kedungbadak, Kota Bogor. Alung membunuh kekasihnya, Fitria, di kamar tersebut, kemudian membawa jasad korban ke sebuah ruko, Jalan Dokter Sumeru, Kelurahan Menteng, lalu meninggalkan korban di sana.

Alung membunuh korban usai keduanya melakukan hubungan seks. Alung diduga menghabisi Fitria dengan cara membekap mulut dan mencekik leher karena korban teriak-teriak tidak terima setelah pelaku memutuskan hubungan keduanya.

Pembunuhan Fitria ini berawal saat Alung menghubunginya pada Kamis malam sekitar pukul 21.00. Fitria yang sedang bersama rekannya lalu dijemput pelaku dan dibawa ke salah satu hotel melati di Jalan Raya Soleh Iskandar atau Jalan-baru.

Di kamar hotel, keduanya sempat berhubungan badan dan bertengkar karena korban tidak terima diputuskan pelaku. Setelah menghabisi korban, pelaku sempat tidur di samping korban.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus