Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Amnesty International Desak Anggota TNI Beking Judi Sabung Ayam Diadili di Peradilan Umum

Kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi karena adanya impunitas di tubuh Polri maupun TNI.

19 Maret 2025 | 22.48 WIB

Brigadir Polisi Dua M. Ghalib Surya Ganta (kiri), Brigadir Polisi Kepala Petrus Apriyanto dan Inspektur Polisi Satu Lusiyanto, anggota Polres Way Kanan yang tewas saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Dok. Polda Lampung
material-symbols:fullscreenPerbesar
Brigadir Polisi Dua M. Ghalib Surya Ganta (kiri), Brigadir Polisi Kepala Petrus Apriyanto dan Inspektur Polisi Satu Lusiyanto, anggota Polres Way Kanan yang tewas saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Dok. Polda Lampung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak penegakan hukum terhadap anggota TNI di Way Kanan, Lampung, gunakan peradilan umum. Tujuannya untuk menghapus impunitas aparat militer yang melakukan pembunuhan di luar hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kasus-kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi karena adanya budaya impunitas di tubuh Polri maupun TNI. Peristiwa beking judi sabung ayam hingga menewaskan tiga anggota Polri di Lampung oleh anggota TNI ini harus menjadi peringatan serius. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan," kata Usman dalam keterangan resminya, Rabu, 19 Maret 2025. 

Usman mengatakan, hanya dengan langkah ini dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut.  

"Mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Usman. 

Usman mengatakan, revisi UU Peradilan Militer justru lebih penting ketimbang merevisi UU TNI yang akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan memperparah militerisasi ruang-ruang sipil maupun jabatan sipil di Indonesia.  

"Revisi ini harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004," kata Usman. 

Sebelumnya, tiga polisi ditembak mati saat menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin 17 Maret 2025.  

Mereka adalah Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris (Anumerta) Lusiyanto, Ajun Inspektur Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Satu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.   

Pelaku penembakan adalah dua anggota TNI AD yakni Kopral Kepala Basar dan Pembantu Letnan Satu Lubis. Keduanya telah ditahan di Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) Mako Kodim 0427/Way Kanan.  

Hasil autopsi mengungkapkan ketiga korban ditembak masing-masing satu kali di area vital hingga menyebabkan kematian. Lusiyanto mengalami luka tembak di dada kanan, Petrus luka tembak di mata kiri, dan Ghalib ditembak di bibir kiri.  

Keterlibatan Basar dalam beking judi sabung ayam itu terekam dalam sebuah video viral di media sosial. Basar mempromosikan judi adu ayam tersebut. 

Dalam video yang beredar di akun media sosial X, Kopral Kepala Basar terekam sedang mengajak masyarakat menonton pertandingan adu ayam pada Senin, 17 Maret 2025 di lokasi sabung yang disebut Arena Letter S. 

"Tanggal 17 hari Senin saksikan Arena Letter S, yang tidak ke sini nonton live," kata Basar dalam video berdurasi 10 detik yang diposting akun media sosial X, @neVerAl0nely. 

Selain Basar, ada pula seorang pria di dalam mobil berpakaian Brimob yang juga turut mempromosikan judi tersebut.

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus