Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Kenzha Erza Walewongko melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan jajarannya ke Divisi Propam Polri siang ini, Jumat, 25 April 2025. Menurut keluarga terdapat banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu yang memberikan kesan tidak profesional dari para penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Mereka juga sangat tidak terbuka terhadap pihak keluarga. Bagaimana proses perkara yang ada di Jakarta Timur itu dilakukan atau diproses oleh penyidik,” kata pengacara keluarga, Manotar Tampubolon kepada wartawan di kantor Propam Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kenzha merupakan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditemukan tewas di area kampus pada Selasa, 4 Maret 2025 lalu. Saat itu Kenzha ditemukan dengan wajah dan hidung dalam kondisi berdarah di parkiran motor kampus, sebelum dilarikan ke IGD RS UKI Cawang Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dan jajarannya yang kemudian menangani kasus ini. Penyelidikan di Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan laporan polisi oleh pihak UKI.
Kendati demikian, keluarga telah membuat laporan terpisah ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2025. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 170 KUHP terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Keluarga menduga Kenzha dikeroyok oleh temannya setelah terlibat cekcok. Soal mereka cekcok dalam keadaan terpengaruh minuman keras, kuasa hukum korban Samuel Parasian Sinambela sebelumnya mengatakan hal itu bisa dibuktikan dari hasil autopsi.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa UKI yang berusia 22 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 24 April 2025. "Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan," ujar Nicolas, Kamis.
Adapun para penyidik, kata Manotar, dilaporkan atas dugaan kuat melanggar kode etik profesi Polri di Polres Jakarta Timur. Melalui laporan yang sudah diterima oleh Propam Polri dan tercatat dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN tersebut, pihak keluarga meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memberi sanksi kepada para penyidik tersebut.
Ia menyebutkan, pihaknya menduga Polres Jakarta Timur mengingkari hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Jakarta Timur. Mereka memandang penyidik di Polres Jakarta Timur tidak atentif dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri.
“Bagaimana Kenzha itu bisa meninggal? Apa yang mengakibatkan kematian yang bersangkutan? Apakah benar-benar karena alkohol atau tidak?” katanya.
Penyidik, Manotar melanjutkan, dinilai terlalu mudah mengatakan bahwa kematian mahasiswa UKI itu diakibatkan oleh minuman keras atau alkohol. Dia juga menyebut adanya wacana Polres Jakarta Timur akan menutup kasus tersebut tanpa penunjukan tersangka.
“Kami menyimpulkan bahwa pihak Polres Jakarta Timur terlalu menyepelekan dan terlalu mengingkari sebuah nyawa seorang anak manusia yang sudah melayang dengan mengatakan itu akibat alkohol,” ujar dia.
Pilihan Editor: Sederet Fakta Hasil Pemeriksaan Jenazah Mahasiswa UKI, Kadar Alkohol di Lambung Tinggi