Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Amnesty International Desak Evaluasi Serius Penggunaan Senjata Api oleh Aparat

Amnesty International menilai banyaknya kasus penembakan oleh aparat menunjukkan kegagalan aparat dalam mengelola penggunaan senjata api secara sah.

7 Januari 2025 | 06.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ketika Launching Temuan Amnesty International Terkait Kekerasan Polisi di Indonesia di Kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta, 9 Desember 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak reformasi peradilan militer dan evaluasi serius penggunaan senjata api oleh anggota TNI dan Polri. Desakan itu disampaikan menyusul kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) pada awal 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kasus penembakan bos rental mobil oleh prajurit TNI menambah panjang daftar pelanggaran yang merenggut hak hidup warga sipil. “Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Senin, 6 Januari 2025.

Adapun tiga anggota TNI AL terlibat kasus penembakan bos rental mobil di rest area jalan Tol KM 45 Merak-Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025. Tiga anggota yang terlibat penembakan tersebut berinisial AA, RH, dan BA.

Menurut data yang dihimpun Amnesty International, sepanjang tahun 2024 tercatat 55 kasus pembunuhan di luar hukum dengan korban mayoritas tewas di tangan aparat kepolisian dan militer. Dari jumlah tersebut, 10 pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan 3 lainnya melibatkan pasukan gabungan.

Penembakan pada 2 Januari 2025 lalu, menurut dia, sebagai contoh terbaru kegagalan aparat dalam mengelola penggunaan senjata api secara sah. Amnesty International menuntut agar pelaku diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang dinilai tidak transparan dan cenderung tertutup.

“Pelaku harus diadili di peradilan umum untuk memastikan proses hukum yang adil dan terbuka,” kata Usman. Ia menekankan pentingnya merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, agar pelanggaran hukum pidana umum oleh personel militer diproses sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Amnesty juga mengkritik penggunaan istilah 'oknum' yang sering dipakai untuk merujuk kepada pelaku dari kalangan aparat. Usman menyebut istilah tersebut cenderung digunakan untuk menghindari tanggung jawab institusi. “Institusi harus bertanggung jawab atas tindakan anggotanya, terutama jika senjata api digunakan untuk tindakan pidana atau pelanggaran HAM,” ujarnya.

Selain itu, Amnesty meminta agar kelalaian kepolisian yang menyebabkan jatuhnya korban pada kasus 2 Januari 2025 menjadi perhatian serius. “Kelalaian aparat yang berujung kematian warga sipil harus diproses secara pidana, tidak cukup dengan sanksi etik,” kata Usman.

Amnesty International mengingatkan bahwa tanpa reformasi menyeluruh, lingkaran impunitas akan terus berlangsung, dan risiko pelanggaran HAM oleh aparat akan tetap tinggi. “Keadilan yang sesungguhnya hanya bisa terwujud jika impunitas diakhiri, dan pelaku pelanggaran diproses secara transparan,” kata Usman Hamid.

Panglima Komando Armada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan kasus penembakan bos rental mobil masih dalam proses penyelidikan. Proses penyelidikan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Banten untuk menemukan titik terang kasus penembakan yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut.

"Baru saja kami telah mengikuti paparan gelar perkara dari Polda Banten dan di sini juga hadir Bapak Kapolda Banten terkait perkembangan kasus ini," ujar Denih Hendrata saat konferensi pers di Mako Armada, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus