Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anak 5 Tahun di Garut Diperkosa Ayah dan Paman

Kasus pelecehan seksual kepada anak kembali terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat

11 April 2025 | 16.41 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Garut - Kasus pelecehan seksual kepada anak kembali terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kali ini menimpa anak perempuan berusia lima tahun diperkosa ayah kandung dan pamannya. "Pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris, Joko Prihatin, Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kedua tersangka itu yakni YM, 24 tahun, merupakan ayah korban dan YM, 30 tahun yang merupakan paman korban. Keduanya ditangkap polisi pada Selasa, 8 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Joko, kejadian itu berawal ketika tetangganya melihat banyak darah di celana korban, di area sekitar kemaluan. Karena khawatir, korban dibawa ke puskesmas setempat untuk diperiksa. Namun, dari hasil pemeriksaan, bidan lalu menyarankan untuk dirujuk ke rumah sakit. 

Berdasarkan hasil visum rumah sakit, selaput dara kemaluan korban telah mengalami banyak robekan akibat persetubuhan. Bahkan mengalami bau karena infeksi yang cukup lama. "Hasil visum ini menjadi rujukan ibu korban untuk melaporkan perbuatan pelaku," ujar Joko. 

Pemerkosaan terhadap korban, lanjut Joko, dilakukan di waktu berbeda olah ayah dan pamannya saat rumah dalam keadaan sepi. Perilaku bejad ini diperkirakan telah berlangsung sekitar empat bulan semenjak ibu kedua tersangka meninggal dunia. Selama ini korban dirawat oleh kakek dan neneknya karena kedua orang tua mereka bercerai. "Motifnya karena nafsu birahi dan ekonomi," ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana bagi tersangka selama 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 5 miliar.

Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Jawa Barat, Ato Rinanto, menyatakan psikologi anak cukup tertekan akibat peristiwa ini. Karena itu, KPAI berencana membentuk tim terpadu untuk memulihkan kondisi kesehatan dan psikologi anak. "Pendampingan terhadap anak ini harus berkelanjutan, apalagi saat ini ananda korban sudah kehilangan panutannya di keluarga karena perilaku ayahnya dan perceraian orang tua," ujarnya. 

Ato menilai tingginya angka kekerasan terhadap anak di Garut karena minimnya sosialisasi terhadap masyarakat. Padahal pemerintah daerah telah memiliki infrastruktur yang diamanatkan undang-undang seperti adanya rumah aman dan unit perlindungan  perempuan dan anak. "Saya pikir sekarang hanya tinggal sosialisasi yang masif dari seluruh stakeholder untuk menggaungkan kabupaten Garut sebagai daerah yang ramah anak," kata Ato.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus