Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sederet Merek Mobil Mewah yang Disita Kejagung di Kasus Suap Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung menyita tujuh mobil mewah dari tersangka suap putusan lepas terdakwa perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

15 April 2025 | 07.45 WIB

Selain menetepkan tiga tersangka Hakim, Kejagung juga menyita mobil mewah dan motor gede terkait kasus suap PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 April 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Selain menetepkan tiga tersangka Hakim, Kejagung juga menyita mobil mewah dan motor gede terkait kasus suap PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 April 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah mobil mewah dari tersangka kasus suap putusan lepas (onslag) penanganan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebutkan mobil itu merupakan milik tersangka Ariyanto, seorang pengacara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terdapat total tujuh mobil mewah yang disita kejaksaan dalam kasus ini. Menurut Qohar, merek mobil-mobil mewah tersebut adalah Ferrari Spider, Mercedes Benz, Lexus, Nissan G-TR, Toyota Land Cruiser, dan mobil merek Land Rover. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Telah disita tiga unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover,” ucap dia di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, 14 April 2025, seperti dikutip Antara

Adapun mobil Ferrari, Mercedes Benz, Lexus, dan Nissan G-TR telah lebih dulu disita Kejaksaan Agung pada Sabtu, 12 April 2025. Kendaraan mewah itu menjadi barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah para tersangka yang berlokasi di Jakarta dan beberapa daerah di luar Jakarta. 

Dalam pernyataannya pada hari ini, Senin, Qohar merincikan dari penggeledahan di rumah tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), penyidik menyita 40 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar uang dolar AS pecahan 100.

Selanjutnya, pada rumah tersangka AR (Ariyanto), penyidik menyita 10 lembar uang tunai dolar Singapura pecahan 100 dan 74 lembar uang dolar Singapura pecahan 50. Penyidik juga menyita puluhan kendaraan mewah dari rumah AR. Termasuk mobil, 21 sepeda motor mewah dari berbagai merek, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh sepeda.

Berikutnya, pada rumah tersangka AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag, penyidik menyita 360.000 dolar AS. “Kalau dirupiahkan setara sekitar Rp 5,9 miliar,” ujarnya.

Kemudian, pada rumah tersangka MS (Marcella Santoso), penyidik menyita 4.700 dolar Singapura. Terakhir, di rumah tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin), anggota hakim yang menjatuhkan putusan onslag, penyidik menyita uang Rp 616.230.000.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan telah mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing maupun rupiah yang berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti tersebut diperoleh melalui penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi di Jakarta dan luar daerah pada Jumat-Sabtu, 11-12 April.

"Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi, suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Qohar di Jakarta, Minggu, 13 April 2025.

Dari rumah tersangka Wahyu Gunawan (WG), yang menjabat sebagai panitera muda perdata PN Jakarta Utara, berlokasi di Villa Gading Indah, Jakarta Utara, penyidik menyita uang tunai sebesar 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp 10.804.000. 

Selain itu, di dalam mobil WG ditemukan uang tambahan sebesar 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp 11.100.000. Sementara dari tersangka Ariyanto (AR), penyidik menyita uang tunai sejumlah Rp 136.950.000 beserta empat mobil mewahnya.

Adapun dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), penyidik menyita uang tunai yang disimpan dalam amplop dan dompet di dalam tas miliknya. “Sebuah amplop berwarna cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura,” jelas Qohar. 

Selain itu, ditemukan amplop lain berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS. Di dalam dompet MAN juga ditemukan 23 lembar uang 100 dolar AS, satu lembar uang 1.000 dolar Singapura, tiga lembar 50 dolar Singapura, 11 lembar 100 dolar Singapura, lima lembar 10 dolar Singapura, dan delapan lembar 2 dolar Singapura.

Uang tunai lainnya yang disita dari dompet tersebut adalah 7 lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan 50 ringgit, 1 lembar uang pecahan 100 ringgit, 1 lembar uang pecahan 5 ringgit, dan 1 lembar uang pecahan 1 ringgit.


Antara dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus