Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anak Polisi di Bekasi jadi Tersangka usai Hamili Siswi SMP Hingga Melahirkan

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan anak polisi berinisial R, 18 tahun, sebagai tersangka usai menghamili siswi SMP berinisial P, 15 tahun.

1 Juli 2024 | 18.30 WIB

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi telah menetapkan anak polisi berinisial R, 18 tahun, sebagai tersangka usai menghamili siswi SMP berinisial P, 15 tahun. Korban bahkan saat ini telah melahirkan dan anaknya berusia enam bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Itu (proses hukum) masih berlanjut. Terlapor sudah jadi tersangka," kata Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Widodo, saat dikonfirmasi Senin, 1 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Widodo menyebut kepolisian telah melanjutkan perkara ini ke tingkat kejaksaan. Pihaknya juga melimpahkan penentuan hukuman terhadap tersangka pada tahap pengadilan.

"Perkaranya tinggal koordinasi dengan jaksa. Nanti (pemberlakuan hukuman) nunggu di peradilan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) sekaligus pendamping pelapor Dikaios Mangapul Sirait mengatakan orang tua terlapor merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Dia menyebut peristiwa persetubuhan antara P dan R terjadi di rumah orang tua terlapor di wilayah Kabupaten Bekasi.

Persetubuhan itu bermula dari bujuk rayu yang dilakukan oleh terlapor. “Suatu malam karena memang selalu pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah (pelapor) dibujuk rayu, diiming-imingi dan dijanjikan ya kalau sayang harus berani katanya," ujarnya.

Hubungan badan antara P dan R terjadi berulang kali hingga akhirnya pelapor hamil. Keluarga pelapor kemudian meminta pertanggung jawaban terlapor. Mulanya, keluarga terlapor bersedia bertanggung jawab secara finansial, tanpa menikahkan R dengan P. Bahkan, ibu terlapor juga sempat mendesak pelapor untuk menggugurkan kandungannya.

"Bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (pelapor) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ," kata Dikaios.

Hingga P melahirkan dan kini anaknya berusia enam bulan keluarga terlapor tak kunjung menepati janjinya untuk bertanggung jawab. “Jadi oknum polisi yang adalah orang tuanya (pelaku) tidak bertanggung jawab, tidak ada itikad baik untuk menanggung jawab ini,” ujarnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus