Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi telah menetapkan anak polisi berinisial R, 18 tahun, sebagai tersangka usai menghamili siswi SMP berinisial P, 15 tahun. Korban bahkan saat ini telah melahirkan dan anaknya berusia enam bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Itu (proses hukum) masih berlanjut. Terlapor sudah jadi tersangka," kata Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Widodo, saat dikonfirmasi Senin, 1 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Widodo menyebut kepolisian telah melanjutkan perkara ini ke tingkat kejaksaan. Pihaknya juga melimpahkan penentuan hukuman terhadap tersangka pada tahap pengadilan.
"Perkaranya tinggal koordinasi dengan jaksa. Nanti (pemberlakuan hukuman) nunggu di peradilan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) sekaligus pendamping pelapor Dikaios Mangapul Sirait mengatakan orang tua terlapor merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Dia menyebut peristiwa persetubuhan antara P dan R terjadi di rumah orang tua terlapor di wilayah Kabupaten Bekasi.
Persetubuhan itu bermula dari bujuk rayu yang dilakukan oleh terlapor. “Suatu malam karena memang selalu pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah (pelapor) dibujuk rayu, diiming-imingi dan dijanjikan ya kalau sayang harus berani katanya," ujarnya.
Hubungan badan antara P dan R terjadi berulang kali hingga akhirnya pelapor hamil. Keluarga pelapor kemudian meminta pertanggung jawaban terlapor. Mulanya, keluarga terlapor bersedia bertanggung jawab secara finansial, tanpa menikahkan R dengan P. Bahkan, ibu terlapor juga sempat mendesak pelapor untuk menggugurkan kandungannya.
"Bahkan ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (pelapor) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ," kata Dikaios.
Hingga P melahirkan dan kini anaknya berusia enam bulan keluarga terlapor tak kunjung menepati janjinya untuk bertanggung jawab. “Jadi oknum polisi yang adalah orang tuanya (pelaku) tidak bertanggung jawab, tidak ada itikad baik untuk menanggung jawab ini,” ujarnya