Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggota TNI Tabrak 2 Remaja di Nagreg, Mobil Dikemudikan Koptu DA

Tiga anggota TNI diduga menggunakan mobil berpelat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA saat insiden tabrakan.

28 Desember 2021 | 01.01 WIB

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Perbesar
Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Chandra W Sukotjo mengatakan tiga anggota TNI berinisial Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat. Ketiganya diduga menggunakan mobil berpelat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA saat insiden tabrakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin 27 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun mobil yang ditumpangi oleh para tersangka tersebut menurut Chandra merupakan mobil pribadi milik Kolonel P. Mobil tersebut berjenis Isuzu Panther berwarna hitam. Lokasi kejadian perkara di Jalan Raya Nagreg di area sekitar SPBU Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 8 Desember 2021.

Namun, Chandra sejauh ini belum bisa menjelaskan peran tiga oknum TNI setelah tabrakan itu. Karena menurutnya hal tersebut masih dalam proses penyidikan. Selain itu, polisi militer juga masih menyelidiki motif para tersangka yang diduga membuang jenazah korban yakni Handi (16) dan Salsabila (14) ke sungai.

"Kalau untuk motivasi, ini sedang diungkap oleh para penyidik," ucap Chandra.

Baca: Polisi Militer Tahan 3 TNI Penabrak 2 Remaja di Nagreg

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus