Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Apa Itu Blending BBM yang Muncul di Tengah Korupsi Pertamina?

Blending merupakan salah satu proses untuk mendapatkan BBM yang sesuai dengan yang kadar yang diinginkan.

27 Februari 2025 | 17.06 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di dekat papan informasi harga BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan Timur, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.950 per liter menjadi Rp12.100 per liter, Pertamax Green 95 dari Rp13.650 per liter menjadi Rp12.700 per liter, Pertamax Turbo dari Rp14.470 per liter menjadi Rp13.250 per liter, Dexlite dari Rp14.050 per liter menjadi Rp12.700 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.550 per liter menjadi Rp13.150 per liter yang berlaku per 1 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Pengendara sepeda motor melintas di dekat papan informasi harga BBM di salah satu SPBU kawasan Kuningan Timur, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2024. PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dari Rp12.950 per liter menjadi Rp12.100 per liter, Pertamax Green 95 dari Rp13.650 per liter menjadi Rp12.700 per liter, Pertamax Turbo dari Rp14.470 per liter menjadi Rp13.250 per liter, Dexlite dari Rp14.050 per liter menjadi Rp12.700 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.550 per liter menjadi Rp13.150 per liter yang berlaku per 1 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) mencuat di tengah dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus yang dibongkar Kejaksaan Agung pada Senin, 24 Februari 2025 ini menjadi sorotan karena telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung mengungkapkan modus korupsi ini adalah dengan melakukan pengadaan Ron 92 (pertamax). Padahal kenyataannya yang dibeli adalah Ron 90 (pertalite) yang kualitasnya lebih rendah. Ron 90 itu kemudian dilakukan pencampuran di depo untuk menjadi Ron 92. Hal itu jelas tidak diperbolehkan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan para tersangka sengaja menurunkan produksi kilang dan produksi minyak mentah dalam negeri KKKS ditolak.

Guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Harga pembelian impor tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri.

Kemudian, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian atau pembayaran untuk RON 92. Padahal, sebenarnya hanya membeli RON 90 atau yang lebih rendah. 

Lantas, apa sebenarnya blending BBM itu? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Apa Itu Blending BBM?

Mengutip dari dokumen yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), blending adalah salah satu proses perbaikan mutu BBM dengan mencampurkan beberapa BBM yang memiliki karakteristik yang berbeda sehingga didapatkan BBM hasil blending yang sesuai dengan sales product yang diinginkan.

Dilansir dari jurnal berjudul “Analisis Quality Control Koreksi Blending BBM Jenis Premium dan Pertalite,” blending BBM adalah proses pencampuran light naphta terhadap produk jadi yang telah selesai diproduksi. Pencampuran ini bertujuan untuk mendapatkan nilai oktan yang optimal sehingga didapatkan nilai oktan yang sesuai dengan mesin kendaraan. 

Sebagai contoh, jenis premium mendominasi nilai oktan saat awal produksi sebesar 88.8. Hal ini perlu dilakukan koreksi agar oktan tersebut berubah menjadi 88.0, dan mesin dapat melakukan pembakaran. Adapun, pertalite memiliki nilai oktan 90.4 pada saat awal produksi dan perlu dilakukan blending agar nilai oktannya menjadi 90.0. 

Jika nilai oktan lebih tinggi, akan mengakibatkan mesin tidak dapat melakukan pembakaran. Oleh sebab itu dilakukan pencampuran antara produk jadi dengan bahan lain untuk menurunkan nilai oktan sehingga produk dapat dipasarkan. Sebaliknya, jika nilai oktan rendah mengakibatkan BBM mudah terbakar dan berbahaya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Sebut Praktik Blending Lazim

Wakil Ketua Komisi Bidang Energi DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan praktik pencampuran BBM atau blending sebenarnya merupakan proses yang lazim dalam industri migas dan diawasi secara ketat. Namun, ia mengingatkan agar isu ini tidak digiring ke ranah politik tanpa memahami konteks teknisnya. 

"Terus ada istilah pengoplosan. Pengoplosan itu dalam istilah ini adalah blending. Blending dengan aditif, ditambahin aditif. Misalnya RON 90 dengan aditif, menjadi 92. Tiba-tiba memang bisa. Terus ada RON 88 dengan RON 92 di-blending untuk menghasilkan RON 90, bisa. Dan itu biasa istilah blending dalam konteks minyak," ujar Sugeng saat ditemui di acara Kabar Bursa Economic Insight 2025 di Le Meridien Hotel, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

Sugeng menyampaikan, meski melalui proses oplos atau blending, yang terpenting adalah hasil produk akhirnya tetap sesuai standar yang ditetapkan. Dalam hal ini, pengawasan dilakukan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk memastikan kualitas BBM yang dijual ke masyarakat.

Pelaksana tugas harian Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menegaskan seluruh produk BBM yang dijual di SPBU resmi Pertamina spesifikasinya terjamin. 

“Secara teknis, produk BBM RON 90 dan RON 92 yang dipasarkan dengan merek Pertamina telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Kami menjamin BBM yang dijual di SPBU resmi Pertamina merupakan produk dengan kualitas terjaga,” ujar Mars Ega saat ditemui di DPR, Rabu.

Ia juga menjelaskan penambahan zat aditif dalam BBM bukanlah bagian dari praktik pengoplosan, melainkan bertujuan meningkatkan performa produk. “Penambahan aditif ini dilakukan untuk meningkatkan nilai guna BBM, misalnya dengan menambahkan zat anti-karat, deterjen untuk menjaga kebersihan mesin, serta meningkatkan akselerasi kendaraan,” katanya.

Mars Ega juga menegaskan tidak ada fasilitas pencampuran atau blending di terminal penyimpanan BBM Pertamina Patra Niaga. “Yang ada hanya fasilitas untuk penambahan aditif dan pewarna, bukan untuk pengoplosan BBM,” katanya. 

Jihan Ristiyanti | Dinda Shabrina | Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus