Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

Istilah obstruction of justice pun sering disebutkan dalam beberapa kasus pidana serupa. Seperti, pada kasus korupsi tol MBZ, kasus Brigadir J. Hakim.

22 Juni 2024 | 09.59 WIB

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Perbesar
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Obstruction of justice atau penghalangan proses hukum adalah istilah yang saat ini ramai terdengar pada beberapa kasus pidana. Baru-baru ini adanya dugaan obstruction justice juga terjadi dalam kasus Vina Cirebon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, terungkap ke publik bahwa polisi mengungkapkan adanya pengacara pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang mendatangi saksi agar berbohong. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho yang membenarkan berita tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun sayangnya, Sandi tidak menyebutkan sosok pelaku yang dimaksud. Kepala Divisi Humas Polri tersebut hanya menyebutkan dalam konferensi pers bahwa para pengacara dan keluarga pelaku sempat menjanjikan sejumlah nominal uang kepada saksi dan agar dapat meringankan pelaku dalam persidangan.

Adanya tindakan tersebut, kembali menyorot adanya dugaan obstruction justice yang dilakukan oleh pengacara dan keluarga pelaku terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon. Istilah obstruction justice ini pun sering disebutkan dalam beberapa kasus pidana serupa. Seperti, pada kasus korupsi tol MBZ, kasus Brigadir J. Hakim, kasus Ferdy Sambo Cs, dan lainnya.

Istilah obstruction justice ini termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi dan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lalu, jenis tindakan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction justice?

Sebelum dapat mengetahui jenis tindakan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai obstruction justice, terlebih dahulu untuk dapat mengetahui definisi dari obstruction justice tersebut. Dikutip dari jurnal UNES LAW REVIEW yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, obstruction justice merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum. Tindakan obstruction justice dapat dilihat dari bentuk tindakan yang mengancam melalui surat, kuasa, atau komunikasi sambil mempengaruhi, menghalangi administrasi peradilan dan proses hukum yang semestinya.

Kemudan, dikutip dari kpk.go.id dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 21 tertera jenis tindakan yang dapat disebut obstruction of justice, “setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi….”

Tindakan yang dapat dinyatakan sebagai obstruction of justice atau tindakan pidana yang menghalangi proses hukum ialah jika dapat memenuhi tiga unsur penting:

1.     Tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings)

2.     Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings)

3.     Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Kemudian, selain jenis tindakan yang digolongkan dalam obstruction justice, adapun hukuman yang diterima oleh pelaku tindak pidana tersebut apabila terbukti melakukan obstruction justice. Secara formil, hukuman atau sanksi bagi pelaku tersebut tertera dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 221 KUHP.

Hukuman atau sanksi yang akan dikenakan pada pelaku tertera dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan “dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 (serratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)

HAURA HAMIDAH I DEFARA DHANYA PARAMITHA I KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan editor: Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Dinilai Langgar Prosedur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus