Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Brigjen Hendra Kurniawan Sudah Bebas Bersyarat dalam Perkara Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Mantan Kepala Biro Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

5 Agustus 2024 | 12.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Biro Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deddy mengatakan Lapas Kelas IIA Salemba dan Bapas Kelas I Jakarta Selatan telah melaksanakan serah terima satu Warga Binaan yang berada di Rutan Mako Brimob untuk pelaksanaan integrasi atas nama Hendra Kurniawan pada 2 Juli 2024. “Warga binaan atas nama Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 5 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, kata dia, tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat yang bersangkutan adalah 2 Juli 2024 sesuai tanggal 2/3 masa pidana. “Sedangkan tanggal percobaan akan berakhir pada 8 Juli 2026,” tuturnya. Menurut dia, selama menjalani pembebasan bersyarat ini, Hendra Kurniawan wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dengan denda Rp 27 juta terhadap terdakwa Hendra Kurniawan. Majelis hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah dalam kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan.

"Menyatakan terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dengan denda Rp 27 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang Senin, 27 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap Hendra Kurniawan. Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar Hendra Kurniawan dipenjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana. 

Hendra Kurniawan dan Agus juga didakwa ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir J.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus