Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Apa Syarat Suatu Kejadian Dikategorikan Kejadian Luar Biasa (KLB)?

Pembahasan terkait KLB tertuang dalam Permenkes tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

27 Oktober 2022 | 06.49 WIB

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi ginjal. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Angka kasus gagal ginjal akut pada anak semakin bertambah. Merespons hal ini, Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah untuk menetapkan status kasus gagal ginjal akut progresif atipikal sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB. Penetapan KLB disebut dapat memberikan penanganan yang lebih serius dalam mengatasi kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita harus memandang bahwa kasus gagal ginjal ini sebagai suatu masalah yang extraordinary maka penanganannya harus luar biasa juga, maka kami sangat mendorong untuk pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai Kejadian Luar Biasa," ujar anggota Ombudsman, Robert Na Endi, dalam konferensi pers, Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas, apa kriteria suatu kejadian diklasifikasikan sebagai KLB?

Pembahasan terkait KLB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan.

Di situ disebutkan bahwa Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.

Merujuk Pasal 6, suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

  • Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
  • Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama tiga kurun waktu (jam, hari, atau minggu) berturut-turut.
  • Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya.
  • Jumlah penderita baru dalam satu bulan meningkat dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Angka kasus kematian dalam satu periode naik 50 persen atau lebih dibandingkan periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
  • Angka proporsi penyakit penderita baru pada satu periode naik dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

HATTA MUARABAGJA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus